Di Balik Dakwaan TPPU Bos Aruss Hotel, Aroma Kriminalisasi Menguat

Sidang perkara TPPU dengan terdakwa Firman Hertanto yang juga pemilik Aruss Hotel (kemeja putih duduk di sebelah penasehat hukumnya) di ruang Subekti, PN Jakarta Utara, Senin (8/9/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melanjutkan persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil judi online (Judol) dengan dua terdakwa, yaitu pemilik Aruss Hotel Semarang, Firman Hertanto dan anaknya Ricco Hertanti, pada Senin (8/9/2025).

Keduanya dalam kurun tahun 2020 hingga 2022, didakwakan atas dugaan memiliki harta kekayaan yang diketahui nya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini kembali terkesan menelanjangi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran tidak diawali dengan pembuktian terhadap tindak pidana asal.

Hery Firmanyah, selaku Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara saat bersaksi kembali menegaskan bahwasanya pasal 2 ayat 1 dalam UU TTPU, harus diawali dengan kewajiban penyidik membuktikan tindak pidana asal.

“Pemenuhan pembuktian seluruh unsur tindak pidana asal, penting dibuktikan untuk pertama kali.
Apa yang mendasari tindak pidana awal sebagai dasar untuk menetapkan TPPU untuk dibuktikan penyidik sebelum melakukan penuntutan TPPU,” kata Firmansyah.

Menurut Firmansyah, tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang kalau tidak diawali oleh tindak pidana asal, karena TPPU tidak bisa berdiri sendiri dan harus berbasis bukti sah di mata hukum. “Bukti harus lebih terang dari cahaya seharusnya, agar tidak menimbulkan keraguan, tidak boleh asumsi. Itu sebabnya pasal 2 ayat 1 dicantumkan, harus dibuktikan melalui tindak pidana asal,” kata dia.

Sementara itu, Ahli Hukum Perbankan, Nindyo Pramono saat bersaksi mengatakan terkait tindakan pengalihan transaksi tarik menjadi setor serta sebaliknya yang dilakukan oleh orang lain merupakan transaksi terpisah, “Bukan transaksi terkait, atau affiliate,” katanya.

Menurut Pramono, dalam perbankan sudah disiapkan form atau buku bukti setoran untuk dibukukan ke rekening nasabah baik rekening tabungan, rekening koran, deposito maupun deposito berjangka.

Namun jika ada muncul mutasi rekening tidak sesuai dengan data di perbankan, Pramono sebagai ahli menduga itu bukan produk resmi bank dan kemungkinan merupakan pencatatan palsu.

Kalau dalam hal dugaan TPPU, harus diawali PPATK baru kemudian meminta ke Bank untuk menerbitkan, “Sejauh yang saya pahami begitu prosedurnya, tidak bisa berbeda dengan data yang terdapat pada bank,” terangnya.

Sebagai informasi, pada persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana, Muzakir saat persidangan juga mengatakan TPPU tidak dapat didakwakan tanpa penyidik maupun JPU membuktikan tindak pidana awal dari terduga pelaku TPPU, “Karena yang pertama harus ada tindak pidana awal sesuai dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang TPPU,” kata dia bersaksi.

Sebabnya kata Muzakir, di dalam pasal 3, 4 dan pasal 5 UU TPPU itu harus ada salah satu unsurnya harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana awal yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Harus ada terlebih dahulu harta benda atau harta yang disembunyikan bersumber dari hasil tindak pidana awal sesuai pasal 2 ayat 1 UU TPPU,” beber Muzakir.

Sebagai informasi, perkara ini terkait proyek pembangunan Aruss Hotel di Semarang, Jawa Tengah yang diduga sumber dananya berasal dari judi.

Aliran uang ini disamarkan dengan menggunakan 17 rekening sebelum beralih ke rekening terdakwa Firman Hertanto.

Rekening tersebut digunakan sebagai penampungan secara rutin menerima setoran dari para agen dan bandar di situs judi, seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.

Setelah itu, aliran dana yang ditujukan ke Firman akan masuk ke perusahaannya, PT Arta Jaya Putra. Firman menggunakan perusahaan sebagai pemasok dana untuk membangun Aruss Aruss.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleOgah Hukum Mati Bandar Narkoba, Pengadilan Tinggi Jakarta Permalukan MA
Next articleRUU PPRT Amanat Moral dan Konstitusional untuk Menegakkan Keadilan Sosial