
Jakarta, PONTAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melanjutkan persidangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil judi online (Judol) dengan dua terdakwa, yaitu pemilik Aruss Hotel Semarang, Firman Hertanto dan anaknya Ricco Hertanti.
Keduanya dalam kurun tahun 2020 hingga 2022, didakwakan atas dugaan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun dakwaan ini dimentahkan oleh kesaksian saksi ahli hukum pidana, Muzakir saat persidangan di ruang Subekti, PN Jalarta Utara, Senin (1/9/2025).
Menurut Muzakir, TPPU tidak dapat didakwakan tanpa penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan tindak pidana awal dari terduga pelaku TPPU, “Karena yang pertama harus ada tindak pidana awal sesuai dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang TPPU,” kata dia bersaksi.
Sebabnya kata Muzakir, di dalam pasal 3, 4 dan pasal 5 UU TPPU itu harus ada salah satu unsurnya harta kekayaan itu berasal dari tindak pidana awal yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Harus ada terlebih dahulu harta benda atau harta yang disembunyikan bersumber dari hasil tindak pidana awal sesuai pasal 2 ayat 1 UU TPPU,” beber Muzakir.
Sebagai informasi, perkara ini terkait proyek pembangunan Aruss Hotel di Semarang, Jawa Tengah yang diduga sumber dananya berasal dari judi.
Aliran uang ini disamarkan dengan menggunakan 17 rekening sebelum beralih ke rekening terdakwa Firman Hertanto.
Rekening tersebut digunakan sebagai penampungan secara rutin menerima setoran dari para agen dan bandar di situs judi, seperti Dafabet, Agen138, dan judi bola.
Setelah itu, aliran dana yang ditujukan ke Firman akan masuk ke perusahaannya, PT Arta Jaya Putra. Firman menggunakan perusahaan sebagai pemasok dana untuk membangun Aruss Aruss.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya