Jakarta, PONTAS.ID – Kepolisian Daerah Jambi memasukkan Rully Priyadipta selaku Direktur PT. Kencana Alam Sawit (KAS) ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Pasalnya, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mangkir dari wajib lapor dan tidak diketahui keberadaannya.
Penetapan DPO ini dibenarkan penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibaya, “Iya benar,” katanya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp kepada PONTAS.id, Jumat (7/3/2025).
Kasus ini bermula, saat Rully Priyadipta menjabat sebagai direktur PT. Kencana Alam Sawit, diduga menjual minyak kotor (miko) sisa produksi. Uang hasil penjualan minyak kotor itu tidak masuk kedalam rekening perusahaan.
Atas kejadian ini, Donald Wira Atmaja, selaku Pemegang Saham dan Komisaris PT. Kencana Alam Sawit melaporkan Rully ke Polda Jambi dengan nomor: LP/B160/VI/2024/SPKT/POLDA JAMBI.
“Terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 dan atau pasal 372 KUHPidana,” kata Herna Sutana selaku kuasa hukum Donald Wira Atmaja.
Pasca penyidik Polda Jambi menetapkan status tersangka, lanjut Herna, Rully kemudian diduga melarikan diri meski penyidik sudah berusaha mencari keberadaan Rully, “Hingga diterbitkan Daftar Pencarian Orang,” kata Herna.
Rully juga diketahui telah mengajukan permohonan Pra-peradilan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Jambi.
Herna menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2018, salah satu poin aturan dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status daftar pencaharian orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.
“Maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” pungkas Herna
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
























