Jakarta, PONATS.ID – Dalam Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Kamis (11/7/24), yakni seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres menjadi menjadi RUU inisiatif DPR.
Menanggapi hal itu, Peneliti Formappi Lucius Karus menilai, dari proses perencanaan yang tergesa-gesa terlihat bahwa kemunculan RUU Wantimpres di penghujung periode ini tak bisa tidak untuk persiapan pemerintahan baru yang akan datang. Beberapa RUU sebelumnya juga dibahas untuk kepentingan yang sama seperti RUU kementerian Negara, RUU polri, RUU TNI dll.
“Jadi, jelas unsur pesanan dalam perencanaan dan pembahasan RUU-RUU tersebut sangat jelas terlihat,” tegas Lucius, Sabtu (13/7/2024).
Dengan sisa waktu masa bhakti DPR yang tinggal 1 masa sidang lagi, Lucius menilai rasanya pembahasan RUU-RUU di atas cuma untuk mengakomodir pesanan pemerintahan yang akan datang saja.
“Bahaya segera terlihat ketika UU-nya dibuat untuk memenuhi pesanan. Sulit rasanya melihat hasil yang berkualitas atau terakomodir nya kepenti-ngan publik. Bahkan sekedar untuk melibatkan publik dalam proses pembahasan pun rasanya sulit,” katanya.
“Ya, DPR kali ini akhirnya akan tercatat menghasilkan produk legislasi yang rentan merusak konsolidasi demokrasi dengan menghadirkan UU yang hanya demi memuaskan kepentingan elit yang akan berkuasa saja,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rapat paripurna sendiri dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Awalnya Lodewijk meminta 9 fraksi di DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai persetujuan RUU Wantimpres jadi inisiatif DPR. Namun, dalam pelaksanaannya setiap fraksi-fraksi partai hanya menyampaikan pandanganya secara tertulis.
Lodewijk pun lantas langsung meminta persetujuan kepada para anggota DPR RI yang hadir terhadap RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi DPR RI tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang dewan pertimbangan presiden dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul DPR RI?,” kata Lodewijk dalam rapat paripurna.
“Setuju,” jawab kompak para anggota DPR RI yang hadir.
Dengan disetujuinya RUU Wantimpres menjadi RUU Inisiatif DPR RI. Nantinya hanya tinggal dilakukan pembahasan antara DPR dengan pemerintah.