Pasuruan, PONTAS.ID –– Proyek Pembangunan Tembok Penahan Jalan (TPT) yang berada di Desa Sukoreno Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan menuai sorotan. Pasalnya, dalam proyek ini terdapat dua kali papan nama yang berbeda dipasang di lokasi proyek.
Awalnya terpampang di lokasi proyek atas nama CV. Danozan Putra lalu tiba-tiba diganti dengan papan nama CV. Multi Artha Guna. Pantauan pewarta di lapangan Dua papan nama tersebut Pelaksana CVnya berbeda tetapi Nomor kontraknya sama, Anggarannya juga sama Rp. 3.694.487.594,- . (Termasuk PPN) mulai 7 September 2023 (90 hari kalender).
“Yang benar papan namanya yang terpasang baru yang terpasang lama salah,” ungkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Syahnur saat dikonfirmasi, Jum’at (27/10/2023)
Papan nama yang lama tertulis dari anggaran APBD tahun 2023, sedangkan papan nama yang baru tertulis dari dana Anggaran DBHCHT tahun 2023. Dari kejanggalan ini diduga Admistrasi kontrak tersebut juga mengalami kesalahan yang sampai terpasang papan nama dua kali. Begitu juga beberapa kali ke lokasi tidak pernah menemukan Konsultan Pengawasnya dari CV. Seiko Engineering.
Proyek TPT Disperindag tersebut pekerjaan Belanja Modal Kabupaten Rekontruksi Jalan Mendalan – Belik Desa Sukoreno , Kecamatan Prigen , Kabupaten Pasuruan panjang 2 Km menuai sorotan dari warga setempat. Dari pekerjaan nya juga menuai banyak kesalahan yang tidak sesuai standar mutu.
Hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban yang jelas dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan melalui surat resmi untuk dikonfirmasi.
Penulis; Sumarsono/Abdullah
Editor: Rahmat Mauliady
















