Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR sekaligus Anggota DPD Dapil Provinsi Gorontalo Fadel Muhammad menegaskan, pentingnya pembatasan praktek belanja dari pusat ke daerah. Karena disamping tidak sesuai dengan tupoksi, juga sudah tidak relevan lagi.
Lebih baik, dana yang akan dibelanjakan pusat, diberikan ke daerah, biar mereka yang berencana dan membelanjakannya, sesuai keperluan daerah. Apalagi, sesuai pengalaman, daerah juga tidak serta merta, mau menerima barang barang yang dibelanjakan pusat. Banyak juga yang tidak mau menerima hingga menolak pemberian tersebut.
“Segera batasi belanja pusat untuk daerah, agar tidak menjadi sangat simpang siur. Kecuali setelah diakukan koordinasi dengan daerah, sesuai kebutuhan dan peruntukannya,” kata Fadel Muhammad menambahkan.
Pernyataan itu disampaikan Fadel Muhammadi di tengah kesibukannya mengikuti Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Acara tersebut berlangsung di Aula Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Senin (11/9/2023).
Rapat kerja, itu membahas tema pengawasan terhadap pelaksanaan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (difokuskan pada implementasi kebijakan pengelolaan aset daerah). Hadir pada acara tersebut, sejumlah anggota DPD RI. Antara lain, KH. Amang Syafrudin, Lc. (Ketua Komite IV), Novita Anakotta, S.H., M.H. (Wakil Ketua II), Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D., Evi Zainak Abidin, Hilda Manafe, S.E., M.M., Ahmad Syafulkah Malonda, S.P., Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si., serta H. Almalik Pababari.
Menurut Fadel, sudah waktunya pemerintah daerah mendapatkan kepercayaan lebih besar dalam menentukan arah pembangunan di wilayahnya masing-masing. Dan tidak melulu dikekang seperti yang sering terjadi sebelumnya.
“Pendekatan secara top down yang sering digunakan sebelumnya, sudah tidak sesuai. Sebagai gantinya, kita harus berani menerima sistem bottom up, usulan dan aspirasi dari bawah,” kata Fadel lagi.
Sementara itu anggota MPR dari kelompok DPD Dr. H. MZ. Amirul Tamim, M.Si. dapil Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa kesalahan dalam pengelolaan aset daerah berpotensi menimbulkan kerugian. Bahkan, kerugian tersebut ditengarai bisa sangat besar, melebihi besarnya kerugian negara akibat tindak korupsi.
“Kalau seluruh kesalahan dalam pelaksanaan praktek pengelolaan aset daerah dijumlahkan, nilainya bisa sangat besar. Makanya pengelolaan aset yang benar perlu diterapkan disemua tingkatan pemerintah, baik pusat hingga daera,” tutup Amirul Tamim.