Kepala UPP Tanjung Beringin Imbau Pentingnya Sertifikasi dan Dokumen Kapal

SERGAI, PONTAS.ID – Saat ini disinyalir banyak kapal motor milik nelayan yang belum melengkapi dokumen Kapal Layar Motor (KLM) miliknya, padahal persyaratan tersebut sangat vital atau penting. Pemerintah melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) setempat, bagi kapal motor yang mempunyai ukuran maksimal 1-6 GT (Gross Tonase) pendaftaran tidak dipungut bayaran alias gratis.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor (kakan) UPP Kelas II Tanjung Beringin, Luderwijk Siahaan saat diwawancarai media ini di ruang Kakan UPP Kelas II Tanjung Beringin (Bedagai) di Desa Tebingtinggi kecamatan Tanjung Beringin, Minggu ( 23/7/2023 ).

“Sebenarnya nggak sulit dan jika kita mengetahui manfaat pentingnya dokumen kapal dan sertifikasi Nakhoda atau Tekong, ibarat kalau didarat kita punya Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK),” ucapnya

Nah, kalau sudah lengkap maka kemana pun pergi pasti tidak bermasalah lagi. Untuk pass kecil bagi kapal motor Gross Tonase (GT) 1 – 6 setelah diukur atau diperiksa oleh petugas UPP, maka tidak dikenakan kutipan alias gratis.

“Tetapi untuk pass Besar atau ukuran 6 – 125 GT, sesuai peraturan dari pemerintah akan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai aturan, dan dibayarkan ke rekening negara melalui Kantor Pos atau Bank milik pemerintah. Bukan kepada kami, tetapi ke Kas Negara karena itu sesuai ketentuan”, jelas Luderwijk.

Kakan UPP Kelas II Tanjung Beringin ini juga menyontohkan, kalau ada kapal motor milik nelayan ditangkap personel TNI-AL, nah ketika ditanya soal dokumen kapalnya ternyata tidak memiliki.

“Memang ketika ditunjukin sama kita KTP nya warga Tanjung Beringin, tetapi ketika kita diminta untuk mengeluarkan Surat keterangan kalau kapal itu miliknya, jelas tidak bisa atau menyalahi aturan. Dokumen bisa diberikan ketika kapal tersebut sudah diukur dan dicek mesinnya, jadi dokumen harus disesuai kan dengan ukuran dan mesin kapal. Hal ini juga pernah terjadi, ketika ada kapal nelayan dari Pantai Labu (Deli Serdang) tertangkap ketika melaut di Malaysia. Tekong tidak mampu menunjukkan doku men kapal atau Sertifikasi dirinya, dan ketika mereka minta bantuan kepada kita dengan alasan asal kapal dari Bedagai (Tanjung Beringin). Tidak bisa kita anulir, sebab kapal harus terlebih da hulu diukur dan baru dokumenmya dike luarkan, karena nggak punya dokumen ya kena sitalah kapalnya”, jelas Luderwijk Siahaan.

Terkait dengan banyaknya kapal nelayan yang berada di Tanjung Beringin (Bedagai), diperkirakan ribuan unit ditambah lagi dari Sialang buah, Bandar Khalifa, dan Pantai Cermin sekitarnya. Dalam hal ini Luderwijk Siahaan mengakui, kalau jumlah atau data yang tercatat cuma sekitar ratusan aja dan berbalik dengan kenyataan yang ada.

“Kita mendata tidak seperti kenderaan di darat, dan dengan berbagai himbauan serta kegiatan untuk nelayan bersinergi dengan pihak terkait, semoga saja kedepannya bisa berubah dan nelayan bisa mengerti kalau ini juga tujuannya untuk kepentingan mereka melaut”, harapnya.

Diakhir wawancara, Luderwijk juga menambahkan kalau UPP Kelas II Tanjung Beringin ini kelasnya sama dengan pelabuhan di Tanjung Sarang Elang (Labuhan Batu), Tanjung Leidong (Asahan), Batahan (Madina), Barus (Tapanuli Tengah), Lahewa (Nias Utara), Siromba (Nias), Teluk Dalam dan Pulau Telo keduanya juga di Nias.

 

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleTokoh Agama Papua Puji Kepemimpinan Bupati Tapsel
Next articleKetua AJPB dan Warga Pogar Bangil Bergotong Royong Bersihkan Sampah Sungai