Indramayu, PONTAS.ID- Para pelaku usaha juragan kapal Indramayu yang tergabung dalam FNB (Front Nelayan Bersatu) terdiri dari GNP (Gerakan Nelayan Pantura) serta SNT (Serikat Nelayan Tradisional) menggelar Diskusi terbuka guna membahas penolakan mengenai PIT (penangkapan ikan terukur) pasca bongkaran (lelang ikan) dengan tarif 10 persen, bertempat dihalaman sekretariat SNT, Rabu (11/01/2023)
Para juragan kapal meras keberatan dengan adanya wacana tersebut, jika itu teralisasi menurut perwakilan pelaku usaha H.Suwarto besaran tarif tersebut sangat merugikan para pelaku usaha khususnya juragan kapal.
“Akan berdampak sekali jika itu diberlakukan, kapal yang kecil khususnya kapal yang muatanya dibawah 60 GT (Gross Ton), secara kalkulasi bagaimanapun tarif 10 % itu membebani kita, sebab bukan hal pembagian hasil tangkapan saja yang harus dipikirkan oleh juragan kapal, tetapi keseimbangan, dan kesejahtraan abk kapal, sebagaimana diketahui merekalah pejuang sebenarnya, jika hal itu pemerintah tetap memberlakukannya ,maka para nelayan seluruh Indonesia akan menggelar demontrasi besar besaran,” ujarnya
Ada empat poin utama yang jadi tuntutan ketua SNT serta GNP Kajidin. Pertama, menolak tarif PNBP 10 %, pasca pelelangan, minimal itu bisa dikurangi untuk kapal yang dibawah 60GT 2,5% dan diatasnya 3-3,5% Kedua, pemerintah dapat menstabilkan harga ikan yang sekarang harganya anjlok.
Ketiga, simpelkan aturan – aturan yang sekiranya tidak praktis para pelaku usaha, karena selama ini ganti menteri ganti aturan,
Keempat, kami para nelayan butuh perhatian dari pemerintah jangan sekedar dipungut pajaknya saja tapi pelabuhan tidak diurus, salah satu contohnya selama ini pengerukan kali dan pelabuhan itu dilakukan para pelaku usaha dengan mengglontorkan biaya 1,3 Milyar untuk pertahunya, dan tidak sepeserpun pemerintah membantu.
Di lain sisi, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Edi Umaedi mengatakan langkah pemerintah daerah hanya sebatas penyampaian serta pendampingan saja, segala bentuk tindakan para pengusaha dan nelayan perlu diapresiasi jika memang misinya untuk kepentingan bersama.
“Kalau kami pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan, mudah – mudahan menjadi pertimbangan, kami berharap regulasi perundangan penglolaanya secara baik, itu juga kan demi kepentingan masyarakat juga,” ucap Edi Umaedi kadis diskanla.
H.Sobari sekretaris SNT menambahkan penolakan ini bukan semata mata untuk menimbulkan gaduh, tapi intinya semua elemen bisa senergi dalam menanggapi wacana E-PIT tersebut,
“Sebenarnya kami sebagai perwakilan dari nelayan kecil hanya meminta kebijakan itu harus dipertimbangkan oleh pemerintah, dengan mengukur dari kacamata kehidupan sosial, sehingga pada PP itu tidak selalu merugikan nelayan, sebagai penyumbang Devisa Negara ini, bisa sejahtera di atas aturan aturan yang pemerintah berlakukan” Tegasnya.
Penulis: Cartono
Editor: Yos Casa Nova F
















