Jakarta, PONTAS.ID – Bareskrim Polri menggandeng Kejaksaan dan akuntan publik dalam mengusut dugaan penyelewengan dana umat oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
“Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan dan melibatkan akuntan publik dalam penanganan ACT,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (19/7/2022).
Dalam penangan kasus itu juga Polri masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, diantaranya bekas presiden sekaligus pendiri yayasan ACT, Ahyudin.
Kemudian sejumlah pengurus ACT, yaitu Ketua pembina yayasan ACT berinisial IA, anggota Dewan Syariah ACT berinisial BH, pengawas ACT berinisial S, dan AFF selaku Ketua dewan Syariah Yayasan ACT.
“Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan atau pendalaman masih berjalan. Dalam proses penyidikan kasus ini Bareskrim didampingi pengawas internal,” ungkap Ahmad.
Sebelumnya, Polri telah membentuk Tim Khusus dalam penanganan kasus ACT. Tim Khusus melibatkan Lima Subdit yanh ada di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Selain itu, Polri masih mempelajari data-data dari PPATK, meminta data keuangan dari ACT dan lembaga yang terafiliasi dengannya, serta melakukan tracing aset (penelusuran aset) dan kekayaan.
Polri menyatakan yayasan ACT yang bergerak dibidang kemanusian hingga pengelolaan wakaf, setiap tahunnya dapat menghimpun dana ratusan miliar.
Polri menduga penggunaan dana oleh ACT sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan adanya dugaan digunakan untuk aktivitas yang terlarang.
Pekan lalu, Bareskrim Polri telah memeriksa Presiden dan eks Presiden ACT terkait kasus dugaan penyelewengan dana.
Pemeriksaan ini kata Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andri Sudarmaji dilakukan terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di yayasan ACT ke tahap penyidikan.
Penulis: Ahmad Rahmansyah
Editor: Fajar Virgyawan Cahya