ADVERTORIAL
Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Tanggal 30 April adalah batas terakhir untuk pelaporan SPT Tahunan Badan, Yayasan, CV, PT, Kelompok ataupun badan usaha lainnya yang sudah memiliki NPWP. Semua wajib pajak diminta secepatnya melaporkan SPT sebelum ambang batas.
Hal ini diingatkan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Martapura (KP2KP) Martapura Heri Sukoco pada sesi talkshow di Radio Suara Banjar, Sabtu (16/4/2022).
Heri menjelaskan, untuk berkas yang disiapkan sebelum melaporkan SPT Tahunan Badan diwajibkan membuat pembukuan. Laporan keuangan sendiri yang dipakai adalah laporan rugi laba dan neraca.
“Pelaporan tidak harus ke kantor pajak, silakan secara online baik melalui e filing atau e form, namun apabila wajib pajak badan masih bingung untuk pelaporan SPT Tahunannya, kami siap memberikan bimbingan terlebih dahulu,” ujar Heri.
Talkshow kali ini juga menghadirkan narasumber Staf Penyuluh KP2KP Martapura Dina. Ia menjelaskan jika pelaporan SPT Tahunan ini wajib bagi seluruh Wajib Pajak. Kendati pada 2009 lalu tidak ada kegiatan usaha maka tetap melaporkan SPT Tahunan dengan statusnya nihil.
“Apabila ada Wajib Pajak Badan yang status NPWP-nya masih aktif tetapi terlambat melaporkan ataupun tidak melaporkan SPT Tahunannya maka bisa dikenakan sanksi administrasi denda keterlambatan senilai satu juta rupiah,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya selalu memberikan layanan konsultasi pada hari kerja. Dimana wajib pajak juga akan dipandu dan diarahkan membuat laporan SPT Tahunan Badan 1771.
”Jadi untuk yang masih belum paham betul dalam pengisian SPT Tahunan bisa langsung datang saja ke kantor kami KP2KP Martapura atau ke KPP Pratama Banjarbaru,” ajak Dina.
Heri dan Dina pun kembali mengingatkan kepada seluruh Wajib Pajak Badan agar segera melakukan pelaporan sebelum 30 April ini untuk menghindari sanksi denda. Selain itu melapor lebih awal maka pelayanan yang diberikan pun akan lebih maksimal.
Penulis: Muhammad Amin
Editor: Ahmad Rahmansyah
















