Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Kandasnya penjadwalan lanjutan Perda penyertaan modal dalam rapat Banmus membuat Anggota Komisi II DPRD Banjar, Saidan Pahmi sangat heran. Menurutnya perda tersebut dibutuhkan dalam rangka memenuhi ketentuan dalam PP 54 tahun 2017 tentang BUMD.
“Saya baru mengetahui kalau penjadwalan kelanjutan Perda tersebut ditolak pimpinan Banmus saat Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) di komisi II pada Kamis kemarin,” sesal Saidan Pahmi melalui sambungan selular, Jum’at (21/1/2022).
Padahal, sambung dia, Perda tersebut untuk kepentingan daerah sekaligus untuk memenuhi ketentuan dalam PP 54 tahun 2017 maupun ketentuan yang ada dalam Perda yang baru disahkan sendiri oleh DPRD yakni kepemilikan saham BUMD harus dimiliki salah satu daerah diatas 51%.
“Seharusnya ada kepekaan terhadap kepentingan daerah,” sindir Dia.
Lebih lagi, jelas Dia, Perda tersebut selain sebagai payung hukum rencana penambahan penyertaan modal 30 M ke Perseroda Intan Banjar, juga melegalisasi penggunaan perpipaan yang selama ini dipakai PT Air Minum Intan Banjar sejak tahun 2012 lalu.
“Namun, belum diperhitungkan sebagai penyertaan modal dari pemkab Banjar. Total perpipaan yang dipakai tersebut berdasarkan perhitungan apraisal sebesar Rp 42 Milyar,” jelas dia.
Untuk bisa diperhitungkan sebagai saham kepemilikan dari daerah Kabupaten Banjar, DPRD Banjar tinggal mengesahkan Perda tersebut.
“Padahal sejak awal dilantik Komisi II diberi tugas oleh pimpinan DPRD membahas perda ini dan telah merampungkan 90 persen pembahasannya, tinggal pandangan akhir fraksi,” terang Saidan.
Akselerasi pembahasan ini sangat penting menurut Saidan, mengingat saham PT. Air Minum Intan Banjar dimiliki 3 daerah yakni Pemprop Kalsel, Pemko Banjarbaru dan Pemkab Banjar. Posisi kepemilikan saham di BUMD tersebut dari hasil perhitungan saat ini, tidak adapun dari tiga daerah tersebut memiliki saham di atas 51%, dan ini melanggar ketentuan pasal 6 ayat (2) PP 54 Tahun 2017.
“Lagi pula ketika perda tersebut disahkan maka saham kepemilikan daerah Kabupaten Banjar menjadi mayoritas yakni sekitar 52%, sehingga nanti berdampak pada peningkatan dividen yang diterima kabupaten Banjar,” lanjut dia.
Sementara berkaitan dengan rencana penambahan penyertaan Modal 30 Milyar yang secara bertahap beberapa tahun menurut Saidan hanya merupakan payung hukum bagi Badan Anggaran untuk mengalokasikan dana sesuai dengan kondisi keuangan nantinya.
“Jika dalam pembahasan banggar, keuangan daerah dirasa belum mampu mengalokasi sebanyak itu, tinggal dikurangi realisasinya berdasarkan kemampuan yang ada. Mengingat alokasi ini diproyeksikan untuk perbaikan pelayanan dan untuk kepentingan masyarakat yang selama ini terdampak oleh tidak lancarnya distribusi air bersih,” tutup politikus Partai Demokrat ini.
Penulis : M Apriani
Editor : Fajar Virgyawan Cahya
























