Jember, PONTAS.iD – Tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Sajam (Senjata Tajam) berupa sebuah pisau yang dilakukan salah seorang warga bernama Dur (30) kepada Jumari (29) yang diketahui keduanya adalah warga Dusun Rayap, Desa Kemuninglor Kecamatan Arjasa, Jember, Kamis (23/9/2021).
Menurut keterangan korban kejadian tersebut berawal dari tidak terimanya dirinya karena saat berpapasan, Pelaku Dur memblokir sepedanya, saat itulah Jumari langsung mencoba menanyakan maksud sikap pelaku seperti itu.
“Pada saat itu saya berpapasan dengan Dur dijalan dekat toko, dan tiba-tiba pada saat itu pula, Dur langsung blayer motor, saya tidak tau maksud dan tujuan yang bersangkutan bersikap seperti itu, jadi saya mencoba untuk menanyakan kenapa sikapnya seperti itu,” taerang Jumari menceritakan kronologi kejadian.
Setelah mencoba menanyakan ternyata tanggapan pelaku, malah berbalik dengan kata-kata yang cukup menyinggung, serta pada saat itu juga pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban, namun sempat ditangkis dan mengenai tangan.
“Tatkala saya menanyakan hal tersebut malah yang bersangkutan menyinggung permasalahan lama keluarga saya terutama Bapak saya, dari yang dia utarakan tadi memang yang bersangkutan sudah lama tidak suka dengan Bapak, bilangnya seperti itu,” ungkap Jumari.
Saat penganiayaan berlangsung banyak saksi mata yang melihat sehingga dari salah satu warga sempat mengamankan keduanya dan juga senjata tajam yang digunakan pelaku.
Untuk barang bukti sajam saat ini sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Arjasa oleh Bono/Pak Kholil salah satu Ketua RT 3/ RW 9 di lingkungan Dusun Rayap.
Menurut Keterangan Bono P Kholil Ketua RT 3 RW 9 dihadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Arjasa, Saat Kejadian tersebut dirinya hanya menerima barang bukti tersebut dari Mardi/ Pal Im (50) setelah kejadian, Pisau tersebut akhirnya diamankan.
“Untuk kejadian saat waktu kejadian saya tidak tahu, cuma pada waktu sore hari ada warga yang mengantarkan barang bukti sebuah pisau yang diduga digunakan pelaku pada saat kejadian berlangsung, jadi saya amankan,” terang Bono saat dikonfirmasi setelah selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Unit Reskrim Polsek Arjasa melalui Aipda Irwan membenarkan perihal laporan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Rayap Desa Kemuninglor, dan untuk proses penangkapan pelaku sendiri masih menunggu hasil sidik dan panggilan menunggu petunjuk Kapolsek Arjasa.
“Ya, masih kami masih memeriksa saksi-saksi, besok (30/9/2021) masih memanggil hingga menunggu hasil, baru kita gelar untuk tingkatkan sidik, masalah penangkapan atau dipanggil nanti nunggu petunjuk kapolsek,” pungkas Aipda Irwan sat dihubungi PONTAS.id Via WhatsApp pukul 17.53 Wib (29/9/2021).
Penulis: Ruksin
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
















