4 Kapal Cantrang Diamankan KKP di Selat Makassar

Cantrang

Jakarta, PONTAS.ID Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan dan menangkap empat unit kapal ikan cantrang yang melanggar ketentuan operasional di Selat Makassar.

Keempat kapal ini pernah melakukan praktik penurunan bobot kapal (mark down) untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.

“Kami mengonfirmasi penangkapan empat kapal cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 713 Selat Makassar,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Antam bilang, penangkapan keempat kapal tersebut dilakukan oleh KP. Hiu 07 pada Kamis (18/3/2021). Dalam gelar operasi yang dilakukan di WPPNRI 713 tersebut, KP. Hiu 07 mengamankan KM. Bagus Mina Barokah (118 GT), KM. Hasil Mina Yanfauna (59 GT), KM. Indi-1 (67 GT) dan KM. Puji Manunggal Sejati (88 GT) yang diketahui beroperasi di Jalur II.

Ia melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan dokumen di atas kapal diketahui bahwa kapal-kapal tersebut telah dilakukan pengukuran ulang, sebelumnya keempat kapal tersebut melakukan praktik mark down untuk mengecilkan nilai pungutan perikanan.

“Kapal-kapal ini pernah melakukan manipulasi GT kapalnya,” kata Antam.

Antam juga menegaskan bahwa upaya penertiban terhadap nelayan cantrang yang melakukan pelanggaran tersebut merupakan langkah preventif agar tidak semakin meningkatkan gesekan dan eskalasi konflik dengan nelayan setempat. Saat ini keempat kapal tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Kotabaru Kalsel.

“Ini juga langkah preventif agar tidak menimbulkan konflik horisontal,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menanggapi praktik mark down yang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menekankan pentingnya dilakukan penertiban terhadap praktik manipulasi ukuran kapal tersebut karena menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara di sektor perikanan.

“Praktik penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) oleh Pemerintah Daerah di luar wilayah yurisdiksi sebagai salah satu potensi gesekan horizontal antarnelayan,” imbuhnya.

Selama 2021, Ditjen PSDKP KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari 6 Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia.

Penulis: Rahmat Mauliady

Editor: Riana

Previous articleGandeng Sandiaga Uno, Ansar Ahmad Gigih Bangkitkan Pariwisata Kepri
Next articlePemkab Trenggalek menuju sustainable city 2030