Jakarta, PONTAS.ID – Eks Hakim Agung yang juga Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar, tutup usia pada harı ini, Minggu (28/2/2021).
Kabar duka itu disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD lewat akun Twitter, @mohmahfudmd.
“Kita ditinggalkan lagi oleh seorang tokoh penegak hukum yg penuh integritras. Mantan hakim agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021). Inna lillah wainna ilaihi raji’un. Allahumma ighfir lahu,” tulis Mahfud, Minggu (28/2/2021).
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa Artidjo wafat karena penyakit jantung dan paru-paru.
“Beliau meninggal dunia karena penyakit jantung dan paru-paru,” kata Mahfud, kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa Artidjo meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021) siang sekira pukul 14.00 WIB.
“Innalilahi wainna ilaihi rojiuun. Kami sangat berduka cita atas wafatnya anggota dewas KPK pak Artidjo Alkostar, tokoh hukum nasional yang penuh integritas, pada minggu 28/2/2021 sekitar pukul14.00 WIB,” kata Ali Fikri, Minggu (28/2/2021).
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut adalah profil Almarhum Artidjo Alkostar.
Artidjo lahir di Situbondo, Jawa Timur, pada 22 Mei 1948. Dalam perjalanan karier selama 18 tahun menjadi hakim agung, Artidjo mendapat banyak sorotan karena putusan yang dijatuhkannya dalam kasus-kasus besar, terutama korupsi.
Dia dikenal dengan reputasinya yang galak dan ditakuti oleh para koruptor karena memutuskan vonis lebih berat untuk perkara-perkara yang merugikan keuangan negara.
Artidjo, beber Mahfud MD adalah sosok hakim agung yang dijuluki algojonya para koruptor. Menurutnya, ia tak ragu menjatuhkan vonis berat terhadap Koruptor tanpa peduli peta politik dan dukungan politik.
“Artidjo Alkostar adalah hakim agung yang dijuluki algojo oleh para koruptor. Dia tak ragu menjatuhkan hukuman berat kepada para koruptor tanpa peduli pada peta kekuatan dan back up politik. Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” papar Mahfud.
Selain itu, Artidjo dikenal juga dengan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus. Salah satu kasus besar yang membuat Artidjo ramai diberitakan dan diperbincangkan masyarakat, setelah memperberat vonis politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjadi 12 tahun, Rabu, 20 November 2013 lalu. Sebelumnya, Angelina divonis 4 tahun enam bulan penjara terkait perkara korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Tak hanya itu, Artidjo memperberat vonis terhadap mantan Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat itu, Anas divonis dari sebelumnya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara pada Juni 2015 lalu.
Artidjo juga pernah menangani perkara Antasari Azhar. Di tingkat kasasi saat itu, Artidjo memutuskan Antasari bersalah pada Selasa, 21 September 2010 lalu. Kemudian pada 15 September 2014 lalu, Artidjo memperberat vonis mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Dia juga menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Akil Mukhtar, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkat ketukan palu Artidjo pula, vonis mantan ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana bertambah dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, lebih berat satu tahun dari vonis Pengadilan Tinggi (P) Jakarta dan satu tahun lebih berat dari tuntutan jaksa 11 tahun penjara.
Selain itu, Artidjo menangani kasasi Djoko Susilo yang divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan 18 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta. Artidjo menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada mantan Kakorlantas Mabes Polri.
Di kasus lainnya, Artidjo juga kembali menjadi perbincangan saat menangani kasus mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Artidjo saat itu menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Ahok terkait perkara penistaan agama. Putusan itu diumumkan pada 26 Maret 2018 lalu, setelah diajukan pada 19 Maret 2018.
Tak berhenti di situ, sosok Artidjo Alkostar juga malang melintang di dunia hukum Indonesia. Mahfud MD pun mengungkapkan, Artidjo Alkostar pernah menjadi dosen hingga pengacara.
“Dulu almarhum adalah dosen di Fakultas Hukum UII Yogya yang juga jadi pengacara. Selama jadi pengacara dikenal lurus,” ungkap Mahfud Md.
Penulis: Riana
Editor: Pahala Simanjuntak


















