Peringati Hari Nusantara, Begini Tanggapan MPR

Jakarta, PONTAS.ID – Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang diperingati sebagai Hari Nusantara, merupakan peristiwa yang menunjukkan perjuangan para pendahulu bangsa dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat usai mengikuti puncak peringatan Hari Nusantara 2020 secara daring, Minggu (13/12/2020). Menurut Lestari, NKRI sebagai bagian dari empat konsensus kebangsaan, secara konsisten ditegakkan oleh para pendahulu bangsa di masa lalu.

“Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menegaskan kepada dunia bahwa laut Indonesia merupakan bagian dari kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI,” ujar Politisi Partai Nasdem .

Isi Deklarasi Djuanda itu, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Artinya, wilayah laut di antara kepulauan Indonesia sepenuhnya menjadi wilayah Indonesia.

“Karena sebelumnya, kedaulatan Indonesia hanya terbatas pada sejauh 3 mil laut dari pantai wilayah daratan Indonesia,” imbuhnya

Berdasarkan fakta tersebut, Rerie menegaskan, Deklarasi Djuanda mengandung tujuan mewujudkan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh. Selain itu, ujarnya, juga menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan.

Rerie berharap, nilai-nilai yang terkandung dalam konsep NKRI dapat terus dipertahankan, dinarasikan untuk generasi penerus bangsa, setiap memperingati Hari Nusantara.

“Nilai-nilai empat konsensus kebangsaan UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI harus diamalkan agar bangsa dan negara Indonesia mampu menjawab setiap tantangan di masa kini dan mendatang,” pungkasnya

Penulis: Luki Herdian
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleDongkrak Pembangunan Desa, Menteri PMK Serukan ‘Korporasi Petani’
Next articlePasca Tewasnya 6 Anggota FPI, Jokowi : Indonesia Negara Hukum!