Jakarta, PONTAS.ID – Rencana Kementerian Luar Negeri RI memanggil Duta Besar Cina untuk Indonesia guna meminta klarifikasi atas kematian dan pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) WNI di Kapal Long Xing dinilai sudah tepat.
Namun, klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan.
“Yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi, bahkan mengarah ke perbudakan,” kata Anggota Komisi I DPR Charles Honoris kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Pemerintah RI disebut harus mendesak pemerintah Cina untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal. Selain itu, kata Charles, pemerintah Cina harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut
“Dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya,” ujar anggota Fraksi PDI P ini.
Menurut Charles, Pemerintah RI juga dapat mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).
“Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota ‘Governing Body’ di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progresif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan,” papar Charles.
Charles mengatakan, Pemerintah juga hendaknya melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM. Termasuk juga ke negara-negara yang tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja.
“Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi,” tutur Charles.
Seperti diketahui, kapal penangkap ikan dari Cina yang bernama Kapal Long Xing 629 jadi sorotan lantaran membuang jenazah 3 ABK WNI yag meninggal karena sakit. Tiga WNI yang dilarung ke laut itu disebut mengidap penyakit menular.
Meski begitu, kapal tersebut diduga melakukan eksploitasi terhadap para pekerjanya. Diketahui sebanyak 15 ABK WNI lainnya berhasil selamat dan mencapai Busan, Korea Selatan, namun salah satu dari mereka meninggal. Untuk 14 WNI sisanya kini sehat dan menjalani masa karantina virus Corona di Korsel.
Atas peristiwa itu, Menlu Retno Marsudi mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kedubes China untuk Indonesia terkait kasus ABK WNI yang meninggal di kapal Cina.
Dalam pertemuan itu, Retno meminta pemerintah Cina membantu agar hak para ABK WNI dapat terpenuhi, salah satunya soal gaji.
“Kita juga sampaikan kita minta dukungan pemerintah Tiongkok untuk membantu pemenuhan tanggung jawab perusahaan atau hak para awak kapal Indonesia termasuk pembayaran gaji yang belum dibayarkan dan kondisi kerja yang aman,” kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).
Meski begitu, Kemlu berencana memanggil Dubes Cina terkait hal ini.
“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany



























