Jakarta, PONTAS.ID – Bank Indonesia (BI) telah membeli surat utang pemerintah berjenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) senilai Rp1,7 triliun di pasar perdana dalam rangka pemenuhan kebutuhan dana penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19.
Bank sentral nasional membeli sekitar 24,28 persen dari target lelang pemerintah atau 17,03 persen dari nominal hasil lelang yang dimenangkan pemerintah mencapai Rp9,98 triliun.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan pembelian surat utang pemerintah oleh institusi yang dipimpinnya telah sesuai dengan ketentuan antar kedua belah pihak. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan.
“Ini sesuai nota kesepahaman antara pemerintah dan BI yang sudah disepakati bersama dengan beberapa prinsip,” ungkap Perry, Kamis (23/4/2020).
Perry mengatakan setidaknya ada beberapa prinsip dalam kerja sama pembelian surat utang negara oleh BI di pasar perdana. Pertama, BI berperan sebagai penawar terakhir (last resort) di lelang surat utang pemerintah di pasar perdana dalam rangka pemenuhan dana penanganan pandemi corona.
Artinya, pemerintah harus lebih dahulu menutup kebutuhan dana pandemi corona dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti menggunakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) dan dana Badan Layanan Umum (BLU). Kemudian, menggunakan pinjaman dari lembaga internasional, baru opsi terakhir menerbitkan surat utang di lelang pasar perdana.
“Kalau kurang, baru pemerintah menerbitkan surat berharga negara dan kalau tidak terpenuhi oleh pasar, baru BI akan membelinya,” katanya.
Kedua, pembelian surat utang oleh BI dilakukan dengan status penawaran nonkompetitif (non competitive bidder). “Kriteria ini artinya tidak boleh bunganya di bawah operasi moneter karena tidak dimungkinkan dengan kaidah kebijakan moneter,” imbuhnya.
Ketiga, porsi pembelian surat utang pemerintah oleh BI hanya boleh sebanyak 25 persen dari target lelang pemerintah untuk Surat Berharga Negara (SBN). Sementara untuk SBSN hanya boleh 30 persen dari target lelang pemerintah.
Perry mengatakan prinsip-prinsip ini sengaja dibuat agar pembelian surat utang pemerintah oleh bank sentral tidak menimbulkan peningkatan inflasi. Sebab, penyerapan surat utang yang berlebihan bisa memicu inflasi, sedangkan pemerintah dan BI ingin inflasi tetap sesuai target sebesar 3 persen plus minus 1 persen pada tahun ini.
Pada lelang penerbitan SBSN, pemerintah memasang target sebesar Rp7 triliun. Namun, nominal penawaran yang masuk mencapai Rp18,8 triliun dan yang dimenangkan hanya separuhnya Rp9,98 triliun.
Penulis: luki Herdian
Editor: Pahala Simanjuntak




























