Topang Ekonomi Akibat Corona, DPR Apresiasi Pemerintah Terbitkan Perppu

Misbahkun

Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun menyatakan, Perppu ini merupakan terobosan yang baik untuk penanganan virus corona.

Menurutnya, di tengah kondisi yang tak lazim seperti saat ini memang membutuhkan upaya luar biasa demi mencegah kondisi ekonomi yang lebih buruk akibat virus corona.

“Memang kita butuh kebijakan besar untuk mengatasi unusual case seperti Covid-19 saat ini dengan unusual way out. Solusinya harus komprehensif,” ujar Misbakhun di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, ruang fiskal dan moneter pemerintah sangat terbatas apabila hanya mengandalkan APBN untuk menangani dampak virus corona. Menurut Misbakhun, ruang ketatanegaraan yang tersedia bagi pemerintah adalah perppu.

Dia menyebut, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan langkah awal yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam mengambil semua kebijakan untuk mengatasi virus corona dan semua dampak, termasuk terhadap perekonomian nasional.

“Soal isi perppu memang tidak sempurna, tetapi ini dibuat dalam situasi tekanan yang mau tidak mau harus dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Misbakhun pun memprediksi pemerintah akan kembali menerbitkan perppu untuk melengkapi dan menyempurnakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Dengan demikian pemerintah memiliki aturan memadai dan legitimasi yang cukup dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan untuk mengatasi Covid-19 beserta dampak sosial ekonominya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Perppu tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

“Karena yang kita hadapi saat ini adalah situasi yang memaksa, maka saya baru saja menandatangani Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan,” ujar Jokowi

Menurut Jokowi, Perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah, otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.

Jokowi menambahkan, Perppu tersebut juga menjadi panduan bagi semua pihak di pemerintahan untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabiltas keuangan.
“Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani Covid-19 adalah Rp 405,1 triliun,” kata Jokowi.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleKepala BKPM Minta Investor Genjot Produksi Alkes
Next articleYLKI: Suntikan Rp 3 Triliun ke BPJS Tak Sebanding dengan Pendapatan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here