Pilkada Dikembalikan ke DPRD, DPR: Setback

Saan Mustofa, Fahri Hamzah dan Achmad Badowi dalam sebuah diskusi
Saan Mustofa, Fahri Hamzah dan Achmad Badowi dalam sebuah diskusi

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi II DPR belum menerima masukan dan saran masyarakat maupun Pemerintah tentang Revisi UU Pilkada.

“Kalau pilkada langsung dikembalikan ke DPRD maka setback, mundur, karena pilkada langsung oleh rakyat itu sebagai evaluasi atas pilkada yang selama Orde Baru dipilih oleh DPRD,” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa dalam forum legislasi “Revisi UU Pilkada, Adakah Ruang kembali ke DPRD?” bersama mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, anggota Komisi II DPR FPPP Achmad Baidowi, dan pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Andriadi Achmad, di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta., Selasa (19/11/2019).

“Evaluasi pilkada memang perlu, tapi bukan mengembalikan ke DPRD. Apalagi pilkada langsung ini makin lama makin berkualitas dalam pelaksanaannya, meningkatkan proses demokrasi dan mampu melahirkan pemimpin daerah yang terbaik,” ungkapnya

Politisi Nasdem ini melihat bagaimana mengaveluasinya Pilkada maka titik kelemahannya yang perlu diperbaiki. Seperti biaya tinggi, apakah ada jaminan tak akan berbiaya tinggi dengan dipilih DPRD? Atau malah money politics-nya ada di DPRD, karena sudah tahu jumlah dan anggota DPRD yang akan disasar?
“Dipilih DPRD tak ada jaminan lebih murah,” jelas Saan.

Mantan politisi Demokrat itu mencontohkan jika misalnya syarat dukungan 20 persen anggota DPRD dari 80 anggota, maka cukup 16 anggota, dan sebanyak 16 anggota inilah kata Saan, yang mesti disasar money politics.

Selain itu, ada serangan fajar atau goodbying, SARA dan sebagainya. Sanksinya harus berat, dan jika terbukti secara hukum harus didiskualifikasi.

“Meski dilakukan atas nama timses, relawan dan orang lain yang tak dikenal, maka harus dibatalkan pencalonanya,” pungkasnya.

Sedangkan Sekretaris FPPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan Komisi II DPR akan memasukkan revisi pilkada ke prolegnas perioritas 2020. Seperti netralitas ASN/PNS, maju pilkada harus mundur bagi ASN, anggota DPR, DPD, DPRD, dan lain-lain. Tapi, jika mempertimbangkan mudhorot (buruk) dan manfaat (baik)nya pilkada langsung memang lebih mahal.

“Baik pelaksanaan maupun kontestasinya. Sehingga semua perlu dievaluasi. Termasuk kepala desa yang lebih taat kepada bupati dibanding camat (dana desa), bupati langsung ke presiden yang seharusnya ke gubernur. Jadi, problem politik yang perlu diselesaikan,” ungkapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleTahun 2020, BPJS Kesehatan Targetkan Semua RS Punya Sistem Antrean Online
Next articleSah! Pertamina Kelola PT Tuban Petrochemical Industries