BKPM Larang Ekspor Nikel per Hari Ini, Begini Komentar ESDM

ilustrasi pertambangan nikel (foto: shutterstock)

Jakarta, PONTAS.IDKementerian ESDM mengaku masih mengevaluasi keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mempercepat larangan ekspor nikel.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, sampai saat ini Direktorat Jenderal Minerba saat ini tengah melakukan evaluasi dan kunjungan lapangan terkait progres pembangunan smelter.

“Masih evaluasi dan kunjungan ke lapangan terhadap progres pembangunan smelter,” ungkapnya singkat di Kementerian ESDM, Selasa, (29/10/2019).

Agung bilang, data yang didapat dari evaluasi kemajuan pembangunan smelter, untuk menentukan arah kebijakan ekpor nikel ke depannya.

“Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait degan ekspor nikel,” tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, Pemerintah resmi menstop eskpor bijih nikel (ore) mulai hari ini. Padahal, seyogyanya larangan ekspor bijih nikel ini akan dilakukan pada 1 Januari 2020.

Namun, berdasarkan kesepakatan dan hasil rapat koordinasi yang dilakukan kemarin, para pengusaha bersedia untuk menstop seluruh kegiatan ekspor bijih nikelnya mulai hari ini. Rapat koordinasi tersebut juga membahas mengenai industri smelter di Indonesia.

Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, mengatakan, memang meskipun dimajukan kebijakan ini tidak bertentangan dengan aturan. Asal tahu saja, aturan penghentian ekspor bijih nikel ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2019 yang mana pelarangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020.

“Atas kesadaran bersama, maka hari ini secara formal kesepakatan bahwa yang seharusnya ekspor ore selesai Januari 2020 mulai hari ini kita sepakati tidak ekspor ore. Ini tidak atas dasar surat negara tapi atas dasar kesepakatan bersama. Ini dari asosiasi nikel dan pemerintah, jadi kita larang mulai per 29 Oktober, ” tutur Bahlil, dalam acara konferensi pers di Kantor Pusat BKPM, Jakarta, Senin (28/10/2019) kemarin.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

 

Previous articleSumpah Pemuda di Asahan, Suci KDI Terima Penghargaan
Next articleGakkumdu Pemilu 2019, Bawaslu Jakarta Utara Terbaik