Jakarta, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan menahan tersangka Asy terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bone tahun anggaran (TA) 2015.
Asy merupakan Pegawai Negeri Sipil yang memegang tanggungjawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Tersangka Asy ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Bone TA 2015 yang dianggarkan sebesar Rp.5 miliar,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri melalui keterangan tertulisnya kepada PONTAS.id, Senin (30/9/2019).
Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan tersangka, kata Mukri setelah ditemukannya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan.
Jaksa kata Mukri, menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/ 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II.B Selayar untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 30 September 2019,” kata Mukri.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS
















