Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah sudah menetapkan kenaikan cukai 23 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2020.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, keputusan tersebut seharusnya dipertimbangkan dari berbagai sisi, yaitu mulai dari konsumen, produsen, dan kesehatan masyarakat.
“Yang penting dicari keselarasan dan keseimbangan aja,” kata Rosan di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Menurut Rosan, pemerintah harus menyadari bahwa dilihat dari sisi produsen, selama ini mereka telah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk negara, terutama melalui pajak.
“Tentunya kan di satu sisi kalau dari produsen rokok menyatakan mereka sudah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk pajaknya,” ujarnya.
Di sisi lain, ia menuturkan sekarang pasar industri rokok juga telah mulai tergeser dengan semakin maraknya masyarakat yang menggunakan rokok elektronik.
“Tapi di satu sisi ini juga kan ada perkembangan dari rokok seperti vape dan segala macam. Itu juga akan menggerus pasar-pasar mereka,” katanya.
Rosan mengatakan, berdasarkan sisi kesehatan, ia sangat mendukung adanya peraturan tersebut karena akan berpotensi untuk mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Rosan pun menyadari keputusan menaikkan cukai rokok akan berujung pada penurunan jumlah konsumen rokok dan pendapatan dari sektor rokok juga tidak semaksimal seperti sebelumnya.
“Ini semua kalau dari saya karena saya tidak merokok, ya memang lebih banyak yang tidak merokok akan lebih baik. Tapi di satu sisi kita hormati juga yang masih mau merokok,” tegasnya.
Kontrol Konsumsi Rokok
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan keputusan tersebut guna menekan konsumsi rokok yang selama ini terus mengalami peningkatan.
“Kita melihat tujuan pemberian cukainya untuk mengurangi dan mengontrol konsumsi (rokok),” ujar Sri Mulyani.
Menurutnya keputusan tersebut juga meningkatkan sektor produksi dari para pelaku usaha. Sekaligus mempertimbangkan penerimaan negara lewat bea dan cukai.
“Aspek dari kesehatan, penerimaan negara maupun dari sektor produksinya terutama kelompok petani dan pengusaha kecil kita tetap harmoniskan dalam kebijakan cukai,” jelasnya.
Sri Mulyani menyebut pemerintah berupaya melakukan berbagai macam keputusan secara berhati-hati. Keseluruhan keputusan yang diambil pemerintah melalui pertimbangan secara seimbang.
“Kita lakukan memang memiliki dimensi yang sangat kaya. Kami terus berhati-hati dalam melakukan berbagai macam keputusan,” ucapnya.
Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbit dan disahkan.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS



























