Musi Rawas, PONTAS.ID – Sebanyak 7 mantan karyawan Perusahaan PT. GSU yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mengadukan pihak Perusahaan ke DPRD dan dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Musi Rawas.
“Kedatangan kami ke Disnaker ini mengadukan Pihak Perusahaan, yang tidak membayar pesangon sesuai undang-undang yang berlaku dan mempertanyakan Status Hubungan Kerja kami selama ini. Kami ingin memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja yang sudah diputuskan oleh perusahaan untuk memperoleh uang pesangon yang layak dari hasil kerja selama 6 tahun,” kata Sofyan kepada PONTAS.id, Senin (5/8/2019).
Menanggapai hal ini, Dinas Tenaga kerja Kabupaten Musi Rawas melalui Kasi perselisihan Hubungan Industrial, Subianto mengatakan pihaknya baru menerima pengaduan dari mantan pekerja PT. GSU dan berjanji akan segera menindaklanjuti dengan memanggil PT. GSU dan pelapor.
“Kemudian akan diadakan mediasi anatara kedua pihak, dinas tenaga kerja hanya sebagai penengah dan mempasilitasi mediasi, mudahan-mudahan dengan diadakannya mediasi menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak tersebut,” kata Subianto.
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas, Ismun Yahya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tertulis dari mantan pekerja PT. GSU yang sudah di PHK.
Pihaknya kata Ismun, akan mempelajari terlebih dahulu melalui Komisi I agar memanggil pihak Perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan pihak Pelapor untuk mendengar keterangan para pihak dan akan di pelajari oleh kami serta mendengar masukan dari dinas Tenaga Kerja sebagai SKPD yang menangani masalah Perselihian Hubungan Industrianl, harapan kami permaslahan ini bisa di selesai secara musyawarah. Ujar ismun
Dalam kesempatan tersebut, Ramlan Hidayat, aktivis buruh yang mendampingi para mantan pekerja mengingatkan bahwasanya perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan kepada mantan pekerjanya yang sudah di putuskan hubungan kerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Dan terkait pekerja yang masa kerjanya telah mencapai enam tahun, Ramlan berjanji akan mengawal kasus ini demi tegaknya UU Nomor 13/2013 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 156.
Sebab pihaknya mempertanyakan keputusan perusahaan sebab dalam UU 13/2013 serta dalam Keputusan Menakertrans Nomor 100/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT seseorang hanya boleh dikontrak paling lama dua tahun serta hanya boleh diperpanjang satu kali.
“Sedangkan dalam surat pemutusan Hubungan Kerjanya dengan masa kerja sudah 6 tahun, apakah bisa PKWT di lakukan selama enam tahun? Untuk itu Kami akan kawal permasalahan ini sampai tuntas,” tegas Ramlan.
Penulis: Zainuri Lin
Editor: Pahala Simanjuntak
















