Data Bocor, Menkominfo Ancam Pidanakan Operator Seluler

Menkominfo Rudiantara (ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengancam akan mempidanakan operator seluler yang membocorkan data pribadi pelanggan kartu prabayar.

“Kalau disalahgunakan urusannya penegakan hukum. Mnggunakan identitas milik orang lain ada dua, pertama melanggar undang-undang Sispinduk (Sistem Administrasi Kependudukan) hukumannya bisa dua tahun dan 25 juta dendanya, itu juga bisa melanggar UU ITE itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda 2 miliar,” beber Rudiantara, Senin (19/3/2018).

Rudiantara mengimbau konsumen tak perlu khawatir untuk meregistrasi identitas diri kartu telepon, karena pihaknya sudah mengeluarkan peraturan menteri sejak 2016 soal PSE (penyelenggaran sistem elektronik) mengenai menjaga kerahasiaan data.

“Ada peraturan menteri soal PSE, mereka kan juga jual internet, mereka juga sudah menerapkan ISO, 27001 siapa sih yang berani operator yang bocorin data? Operator subjek kepada sanksi hukum,” tandasnya.

Rudiantara menambahkan, masyarakat wajib mendaftarkan kartu registrasi telepon guna menghindari praktik penipuan.

“Suka kan terima sms mama terima pulsa, nanti pertengahan Mei sudah bersih datanya, lebih cepat direspons. Sebelumnya kan ada penipuan seperti itu susah dicari, sekarang kan sudah tahu namanya, alamatnya,” jelas Rudiantara.

Previous articleKabur Saat Digrebek, Pelaku Curas Dilumpuhkan Anggota Polsek Mappaodang
Next articleStart Up Plug and Play Lakukan Kerjasama dengan Pemrov DKI

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here