New York, PONTAS.ID – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa telah melaksanakan pemungutan suara untuk rancangan resolusi terkait status kota Yerusalem, Kamis (21/12/2017).
Dalam sesi darurat yang dihadiri 193 negara anggota tersebut sebanyak 128 negara memilih meloloskan rancangan resolusi itu, melawan sembilan negara yang menolak dan 35 negara abstain.
Dengan lolosnya rancangan resolusi tersebut, maka pengakuan Presiden AS Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel menjadi tidak sah.
Meski demikian, hasil pemungutan suara itu tampaknya tidak menyurutkan langkah pemerintahan Trump untuk memindahkan kedutaannya untuk Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.
“Amerika Serikat akan mengingat hari ini. Amerika akan tetap menempatkan kedutannya di Yerusalem. Tidak ada suara di PBB yang akan membuat perbedaan akan hal itu,” kata Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley atas hasil pemungutan suara di Majelis Umum PBB.
“Tapi pemungutan suara ini akan membuat perbedaan dalam bagaimana Amerika akan melihat PBB dan bagaimana kami melihat negara yang tidak menghormati kami di PBB.”
“Ketika kami telah bermurah hati dalam memberikan kontribusi kepada PBB, kami juga mengharapkan niat baik kami diakui dan dihormati,” tambah Haley.
Selama ini, belum ada negara yang menempatkan kantor kedutaannya untuk Israel di kota Yerusalem, yang merupakan rumah bagi tempat-tempat suci tiga agama, yakni Islam, Kristen dan Yahudi.
Namun, pengakuan Presiden Donald Trump terhadap Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada 6 Desember 2017 lalu memicu kontroversi.
Sebelumnya, Pemungutan suara (voting) di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), mendapati 128 negara menentang langkah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Seperti dirilis situs PBB, hanya 9 negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain. Kantor berita AFP menyebutkan, di barisan yang sama dengan Amerika Serikat dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.
Adapun negara-negara yang menyatakan abstain antara lain adalah Filipina, Rumania, Rwanda, Australia, Kanada, Republik Ceko, Kroasia, dan Meksiko. Ukraina yang sebelumnya di Dewan Keamanan PBB mendukung rancangan resolusi yang menolak langkah Amerika soal Yerusalem, pada voting Kamis justru masuk dalam deretan negara yang abstain.
Mayoritas negara anggota PBB dalam sidang darurat Majelis Umum ini menuntut semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai status Yerusalem. Resolusi sebagai hasil pemungutan suara ini pun menyatakan “penyesalan mendalam” atas keputusan baru-baru ini mengenai status Yerusalem.
Resolusi tersebut menegaskan kembali bahwa status final Yerusalem hanya dapat diselesaikan melalui pembicaraan langsung antara Palestina dan Israel sebagaimana disepakati dalam sejumlah resolusi PBB sebelumnya.
Pemungutan suara di Majelis Umum PBB ini digelar setelah Amerika Serikat pada Senin (18/12/2017) menggunakan hak veto untuk menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang meminta negara itu membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Hanya Amerika Serikat yang menentang rancangan resolusi di sidang Dewan Keamanan PBB itu, dari 15 anggota.
Adapun pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel dinyatakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa (6/12/2017) dan langsung mendapat penolakan dari berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia.