Korupsi Bupati Jombang Diduga Senilai Rp 434 Juta

Bupati Jombang Ditangkap KPK, (Foto:Ist)

Jakarta, PONTAS.ID – Korupsi memang sudah tidak amam lagi didengar lewat kuping masyarakat Indonesia. Sebagai lembaga yang memiliki tugas untuk berantas korupsi di negeri Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan jumlah uang kutipan dari 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni 2017 hingga Desember 2017. Dari dana yang terkumpul tersebut, sebagian disetorkan ke Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko.

“Kisaran jumlah uang kutipan ke 34 puskesmas di Jombang dalam rentang Juni-Des 2017 adalah Rp500.000, Rp 1,5 juta, Rp 7,65 juta, Rp 14 juta , Rp 25 juta hingga Rp 34 juta,” kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Jakarta, Senin, (5/2/18).

Febri mengatakan dana kutipan di Kabupaten Jombang totalnya mencapai Rp 434 juta. Menurut dia, jumlah tersebut berdasarkan jumlah dana kapasiti yang diterima masing-masing Puskesmas.

“Jumlah bergantung pada jumlah dana kapitasi yang diterima masing-masing puskesmas/PKTK,” imbuhnya.

KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Plt Kadis Kesehatan Jombang Inna Sulistyowati sebagai tersangka. Keduanya terlibat praktik suap yang berkaitan dengan jabatan.

 

Previous articleSore Nanti, Air ‘Kiriman’ Bogor Tiba di Jakarta
Next articleBupati Nyono: Saya Mohon Maaf, Saya Tak Tahu Itu Pelanggaran Hukum