Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka kasus korupsi perizinan dan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang.
Usai diperiksa KPK, Minggu, (4/2/18), kepada wartawan, Bupati Nyono mengaku bersalah karena telah menerima suap dari Inna Selistyawati. Ia pun pasrah bila seluruh jabatannya dicopot. Diketahui Nyono juga menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur. Dia menyadari, harus mundur dari jabatannya tersebut. Menurutnya, hal tersebut demi mengikuti proses hukum.
“Saya harus mundur DPD Golkar Jawa Timur maupun (dari jabatan) Bupati. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah (telah) melanggar hukum, sehingga perjalanan ini harus kami lakukan dan ikuti proses hukum,” kata Nyono selaku Bupati Jombang yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, Jakarta, Senin, (5/2/18).
Disinggung lebih jauh soal uang suap, Nyono mengaku tak mengetahui asal uang pemberian dari Inna. Dia pun berkelit tidak menduga pemberian itu justru membuatnya harus berurusan dengan KPK.
“Saya mohon maaf, saya tak tahu itu pelanggaran hukum, saya minta maaf kepada masyarakat Jombang,” ujarnya.
Nyono, sebagai pihak yang menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
















