Jakarta, PONTAS.ID – Langkah Pemerintah dalam memenuhi pasokan bahan pokok seperti bawang putih dan bawang bombay ditengah mewabahnya virus covid-19 dengan mengeluarkan Permendag No.27 tahun 2020 yang mengatur impor bawang putih & bawang bombay tanpa Surat Persetujuan Impor (SPI) dan Laporan Survey (LS). Hal inipun diapresiasi Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (PUSBARINDO).
PUSBARINDO dalam keterangan resminya minggu, (29/32020) mengatakan, kebijakan relaksasi impor yang dibuat pemerintah ini mempermudah pasokan bawang merah dan bombay, disaat terjadi kelangkaan pasokan dan situasi wabah corona virus yang memperburuk ekonomi nasional.
PUSBARINDO juga mengapresiasi respon cepat dari Kementerian Pertanian atas situasi ini, dan sudah merilis Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) tahun 2020 untuk 107 Importir sebanyak 450 ribu Ton Bawang Putih (baput). Jumlah ini sudah mencapai 80% dari kebutuhan Nasional per-tahun. Sementara untuk RIPH Bawang Bombay, sudah terbit 227 ribu ton atau dua kali lipat kebutuhan Nasional per tahun.
Langkah Menteri Pertanian merilis RIPH ini juga diakui PUSBARINDO sebagai syarat importir utk lakukan importase dan berkoordinasi dengan Badan Karantina utk tetap melakukan pengawasan sesuai prosedur atas produk pangan yang masuk, bertujuan untuk menjamin produk pangan yang masuk tidak berbahaya dan aman dikonsumsi oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini tertuang dalam UU No.13 Tahun 2010 yang diamanahkan kepada Kementerian Pertanian RI.
Selain itu, PUSBARINDO megakui tujuan Menteri Syahrul Yasin Limpo untuk tetap menjalankan ketentuan RIPH karena Kementan menjadi ujung tombak pelaksanaan Nawacita swasembada pangan, khususnya baput melalui program Wajib Tanam sebesar 5% bagi importir yang mengajukan RIPH.
“Jadi tidak ada yang salah dengan aturan RIPH ini.
Dengan tetap dijalankannya aturan RIPH, maka para petani baput dalam negeri mendapat kepastian berusaha/berproduksi yang berkesinambungan sehingga diharapkan hasil produksi dalam negeri dapat lebih maksimal,”
PUSBARINDO menyayangkan apabila ada Menteri yang justru konsisten menjalankan amanah UU dan melaksanakan kewenangannya sesuai dengan semangat swasembada baput nasional, malah menjadi sasaran pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan RIPH, bahkan kemudian mengusulkan untuk dicopot. Ada apa ini ?
PUSBARINDO mengigatkan para pihak yang berkepentingan jangan sampai Permendag No.27 Tahun 2010 ini disalah artikan dan diterjemahkan seolah2 bebas tanpa syarat RIPH dan tanpa kontrol Badan Karantina. Dan jangan sampai Karantina sebagai garda utama yang mengawasi Keamanan Pangan yang akan masuk, digunakan sebagai “celah” dan dimanfaatkan oleh importir yg tidak bertanggung jawab. Selain berpotensi mengancam Keamanan Pangan Nasional, “celah” ini akan berdampak merusak semangat Wajib Tanam karena jika importir melakukan importase tanpa RIPH, artinya dia menghindar dari aturan Wajib Tanam.
“Mengingat situasi virus corona sedang melanda negeri ini dan kita belum tau kapan akan berakhir, maka sebaiknya Menteri Perdagangan segera menerbitkan SPI terhadap 107 importir yg sudah mengantongi 450.000 ton RIPH bawang putih agar ada kepastian supply dan kestabilan harga di pasar,” ujar Sekretaris Jenderal PUSBARINDO, Valentino.
Iya mengatakan, Tupoksi Penerbitan SPI ini sudah diatur dalam Permendag No. 44/2019 Pasal 9 yang menyebutkan bahwa berdasarkan permohonan RIPH yang diajukan secara online, maka Direktur (akan) menerbitkan SPI paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
“Sesuai himbauan Bapak Presiden untuk mempermudah semua proses perijinan, penyederhanaan birokrasi dan transparansi, alangkah bahagianya para pelaku usaha jika Kemendag dan Kementan memberlakukan aturan pengajuan rekomendasi dan ijin importase secara tertib, adil dan transparan”, ujarnya.
PUSBARINDO juga menyarankan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, agar semuanya dikembalikan kepada aturan yang selama ini berjalan pada kedua Kementerian diatas. Kekurangan yang selama ini terjadi menurut PUsbarindo adalah lambatnya respon dalam rilis RIPH dan SPI di Kementerian masing-masing yang selalu berulang setiap tahun sehingga menyebabkan setiap awal tahun harga bawang putih selalu bergejolak.
Penulis: Hartono
Editor: Idul HM




























