Jakarta, PONTAS.ID – Terpidana kasus terorisme bernama Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman (26) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Nusakambangan, meninggal dunia di Rumah Sakit Cilacap, Minggu (16/12) pukul 20.00.
Wawan meninggal akibat penyakit paru-paru basah yang dideritanya.
Jenazah Wawan dipulangkan ke Dukuh Yopaklo RT 25 RW 11, Desa Troketon, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten melalui perjalanan darat. Jenazah diserahkanterimakan dari petugas LP Batu, Akhmad Bukhori kepada kakak kandung Wawan, Wiranto pada Senin dinihari. Menurut rencana jenazah akan dimakamkan siang ini pukul 11.00 WIB, di pemakaman umum desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Wawan terlibat dalam jaringan M Nur, ketua jaringan yang berafiliasi kepada Bahrun Naim, petempur ISIS asal Indonesia. Wawan ditangkap di rumahnya, Klaten pada 11 Desember 2016 lalu.
Editor: Luki Herdian




















