Soal Pencalegan OSO, KPU Tunggu Salinan Putusan PTUN

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman enggan berkomentar soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan Oesman Sapta Odang (OSO) dalam gugatan terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Arief mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PTUN, karena hal ini terkait juga dengan langkah atau tindak lanjut yang harus diambil KPU RI, dalam menyikapi pencalegan OSO sebagai anggota DPD RI.

“Sampai hari ini kita belum menerima salinan putusannya secara resmi, walaupun tim kami yang ada di persidangan sudah mengirimkan catatan-catatannya,” kata Arief di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).

Arief melanjutkan, setelah menerima putusan PTUN, maka pihaknya akan segera mengkajinya, juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan putusan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, putusan lembaga peradilan tersebut saling terkait.

Selain itu, KPU juga meminta masukan dari pakar hukum tata negara. Pertemuan itu telah dilaksanakan pada Rabu (14/11) petang. Jika masih perlu pertimbangan mendalam, KPU juga akan meminta waktu kepada MK untuk berdiskusi menanggapi hal ini.

Langkah-langkah tersebut, kata Arief, perlu dilakukan agar langkah lanjutan yang diambil KPU tidak memunculkan persoalan baru.

“Selanjutnya KPU akan merumuskan berdasarkan catatan dan masukan tadi, sikap apa yang harus kita putuskan dan jalankan, termasuk bagaimana membuat putusannya itu supaya tidak punya problem hukum di kemudian hari,” kata Arief.

Harus Masuk ke DCT DPD

Sebelumnya, Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (SK DCT) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) KPU RI dinyatakan batal setelah PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu.

“Gugatan kabul seluruhnya. SK DCT KPU dinyatakan batal,” kata Yusril ketika dikonfirmasi.

Dengan keputusan PTUN itu, kata dia, maka KPU wajib menerbitkan SK DCT DPD RI baru.

Menurut Yusril, dengan putusan majelis hakim PTUN itu, maka nama OSO dinyatakan dapat dicantumkan pada SK DCT DPD RI yang baru tersebut sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu 2019.

Pertimbangan hakim sama dengan gugatan yang diajukan oleh pihak OSO. Ia menjelaskan, pada pertimbangan tersebut, KPU dinilai melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi secara surut.

“Itu putusan PTUN tentang gugatan OSO. KPU sudah kalah dua kali, di MA (Mahkamah Agung) kalah, di PTUN kalah juga,” tutur Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta, Rabu.

Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

“Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019,” ujar Edi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.

KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.

Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.

OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.

Terkait gugatan yang diajukan OSO, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Selain itu, majelis juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018. Sehingga KPU harus mencabut Keputusan tersebut.

Kemudian, majelis hakim PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan keputusan baru yang di dalamnya mencantumkan nama OSO sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. OSO sendiri saat ini tercatat sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Editor: Luki Herdian

Previous articleCo Branding Wonderful Indonesia-Grab, Sasar Wisman Asia Tenggara
Next articleMenpar Terima Penghargaan AFEO Distinguished Honorary Fellow