Gercep, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Bekuk 2 Terduga Pelaku Bom Molotov

Jakarta, PONTAS.ID – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara membuahkan hasil. Hanya dalam hitungan hari setelah aksi pelemparan bom molotov yang menggemparkan warga Rawa Badak Selatan, Koja, polisi berhasil membekuk dua terduga pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

Pengungkapan kasus ini menguak rangkaian konflik pribadi yang berujung pada aksi kekerasan brutal hingga membahayakan warga yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan tersebut.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana, menjelaskan bahwa motif utama aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati tersangka H setelah mediasi hak asuh anak dengan mantan istrinya, AB, tidak mencapai kesepakatan.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026, ketika H bertemu mantan istrinya AB untuk membahas hak asuh anak. Mediasi yang berlangsung kembali pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan disaksikan Ketua RT, justru berubah menjadi keributan.

“Situasi kembali memanas sehingga pelaku (H) diduga melakukan pemukulan dan menendang korban AB. Tidak lama kemudian, saat korban meninggalkan lokasi, tersangka kembali mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai oleh petugas Linmas,” ujar AKP Bima Sakti, Senin 29 Juni 2026.

Namun konflik tidak berhenti di situ. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa jam kemudian H diduga mengajak MT dan seorang pelaku lain berinisial D yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk melakukan aksi balas dendam terhadap korban.

Mereka diduga merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah. MT juga membawa sebilah celurit sebelum mereka bergerak menuju Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru salah sasaran, mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga,” terang Bima.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, dan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akhirnya berhasil mengendus keberadaan para pelaku.

Tersangka H ditangkap di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Dalam hitungan jam kemudian, polisi kembali mengamankan MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara itu, pelaku D hingga kini masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, serta batu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

“Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, serpihan botol bom molotov, hasil visum korban, serta sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan,” jelas Bima.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP terkait perusakan serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP mengenai penyalahgunaan senjata tajam. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai sembilan tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Utara menegaskan proses pengejaran terhadap pelaku D masih terus dilakukan hingga berhasil diamankan. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara-cara yang mengancam keselamatan orang lain maupun ketertiban umum.

Penulis : Suwarto

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleTak Bayar Retribusi Selama Bertahun – tahun, Pasar Wisata Jarwo Purwosari Ditutup
Next articleDiskoperindag Pasuruan Tutup PasarJarwo, 24 Lapak Ditertibkan