Pasuruan, PONTAS.ID – Dugaan pemanfaatan saluran irigasi sebagai lokasi berdirinya sejumlah bangunan dan stan usaha di kawasan Pasar atau Perempatan Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, jadi pertanyaan warga setempat.
Selain legalitas bangunan yang dipersoalkan, pengelolaan uang sewa yang diduga dipungut dari para pedagang juga menjadi sorotan karena dinilai tidak dilakukan secara transparan dan tak diketahui kemana larinya uang sewa tersebut.
Salah satu warga yang namanya enggan dipublikasikan saat ditemui di lokasi mengaku geram lantaran bangunan-bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi diduga telah mengganggu fungsi aliran air. “Wilayah Gununggangsir yang dulu nyaris tidak pernah mengalami banjir, kini justru kerap tergenang setiap kali hujan deras mengguyur sering terjadi banjir,” ujar warga, Senin (29/6/2026).
Dulu, kata dia Gununggangsir hampir tidak pernah banjir. Tapi sekarang setiap hujan deras, air sering meluap sampai menggenangi jalan dan permukiman. “Kami berharap pemerintah segera mengecek bangunan-bangunan permanen yang berdiri di atas saluran irigasi itu,” katanya.
Warga tersebut juga mempertanyakan keterbukaan pengelolaan uang sewa yang dipungut dari para pedagang. “Kalau memang ada izin dan uang sewanya digunakan untuk kepentingan umum, ya sebaiknya dibuka secara terang kepada masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan-dugaan yang akhirnya menimbulkan kegaduhan,” jelasnya.
Menurut informasi warga dan para pedagang di sepanjang jalan Desa Gununggangsir mengatakan mereka yang punya bangunan tersebut membayar biaya sewa stan dengan nominal yang bervariasi, mulai sekitar Rp10 juta, Rp15 juta, hingga lebih dari itu. Selain sewa tahunan, para pedagang juga diduga membayar retribusi harian sebesar Rp2.000.
Kepala Desa Gununggangsir, Aba Yasin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengelolaan dana hasil penyewaan stan. Menurutnya, dana tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan dusun, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Nggeh, mohon maaf. Itu untuk pembangunan dusun Pak, bukan dinikmati pribadi. Sudah ada izin dan diketahui seseorang berinisial SP (orang yang berpengaruh di Gununggangsir),” kata Aba Yasin kepada PONTAS.ID.
Namun, ketika diminta menjelaskan siapa sosok SP, apa kapasitas maupun jabatannya, serta di instansi mana yang bersangkutan bertugas, Aba Yasin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu Kabid Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kabupaten Pasuruan Benzu saat dikonfirmasi mengatakan, Saluran irigasinya ikut saluran irigasi Bekacak, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan kewenangan provinsi Jawa Timur. “Kita akan berkirim surat ke provinsi terkait hal tersebut,” ujar Benzu dengan singkat.
Diketahui bahwa persoalan uang sewa Stan diatas irigasi sepanjang jalan Desa Gununggangsir tersebut masuk ke desa atau instansi terkait.
Penulis: Abdullah
Editor : Fajar Virgyawan Cahya















