
Jakarta, PONTAS.ID – Wajah Mahkamah Agung (MA) kembali tercoreng oleh tiga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta hanya memutuskan hukuman seumur hidup terhadap lima bandar narkoba besar. Padahal, kelima terpidana sebelumnya telah divonis hukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, di persidangan pada Selasa 20 Mei 2025 lalu.
Merujuk laman SIPP Mahkamah Agung, yang dipantau pada Senin (8/9/2025) ketiga Majelis Hakim PT Jakarta tersebut adalah, Hasoloan S. selaku Ketua dengan anggota Budi Hafsari dan H. Sultoni, dengan lima terpidana, tak i Dedi A. Damanik, Fauzi bin Abdullah, Ahmad Luvis Risvanda, Andri Prasetyo Aji, dan Muhamad Aris Firdaus.
Upaya hukum banding dari kelima terpidana itu disebutkan atas permohonan tim penasehat hukumnya Advokat Charles Paizer Rambe, Gito Idrianto Rambe, Sutan Nasution, dan KP Raja Oloan dari Posbakumadin Kepulauan Seribu.
Menanggapi hal ini, Humas PT Jakarta, Sugeng Riyono menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan, “Diputuskan sesuai fakta persidangan,” kata dia kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Jaringan Internasional
Sebagai informasi, Ketua Majelis PN Jakarta Utara, Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa bandar narkoba ini lantaran terbukti dan meyakinkan merupakan bandar narkoba dengan jaringan internasional.
Vonis mati ini diketok Sorta selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Hakim anggota, Aloysius Prihartono Bayuaji dan Nanik Handayani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucap Sorta membacakan keputusan Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Dawin Sofia Gaja menuntut pidana mati terhadap masing-masing lima terdakwa dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Pasalnya, para terdakwa yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ini didakwa atas barang-bukti 10 Kg lebih narkoba jenis shabu serta sekitar total 60 Kg serbuk warna ungu narkotika jenis MDMA atau Ekstasi.
“Supaya Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa,” kata Dawim saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Utara, Selasa (29/4/2025).
Dalam tuntutannya, kelima terdakwa kata Jaksa terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady