Sergai, PONTAS.ID- Seluas 22 hektar lebih lahan perkebunan sawit milik PT. Perkebunan Nusantara II (PTPN II) Kebun Melati yang berada di Kelurahan Melati Kebun, Kecamatan Pegajahan, Serdang Bedagai (Sergai) beberapa waktu yang lalu digarap oleh kelompok tani yang bernama Terbit Terang.
Bahkan, akibat menanam pohon Pisang dalam kebun yang masih ada tanaman sawit remaja milik perkebunan, sempat terjadi bentrokan antara Sekuriti Kebun dan Kelompok Penggarap dari Desa Bingkat (desa yang berbatas dengan lahan kebun).
Kelompok penggarap bersikukuh, kalau lahan seluas 22 ha itu sudah dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, dan meminta perlihatkan HGU nomor 61 yang masih aktif atas nama PTPN II, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Merasa hak usahanya terganggu, dikawal seratusan Sekuriti Kebun, Serikat Pekerja Pertanian (SPP) dan TNI – AD dari Yon 125/Simbisa serta pengamanan dari Polsek Perbaungan, dilakukan pengorekan parit batas (isolasi) dikawasan tersebut, Kamis (15/12/2022).
Ketika pekerjaan akan dimulai dengan mempergunakan tiga unit alat berat (Beko), sekelompok OKP yang memakai seragam hijau/merah mencoba menghalangi operator alat berat. Bahkan, ada empat wanita separoh baya, disuruh duduk disalah satu roda alat berat yang intinya menghalangi mereka bekerja.
Sempat terjadi adu mulut antara Sekuriti dan warga yang berseragam OKP tersebut. Karena masih didalam areal kebun, lalu beberapa sekuriti berhasil mengamankan empat wanita itu keluar dari lokasi. Dan sejak itu, pekerjaan yang dilakukan tidak ada kendala, hingga sore harinya.
Manager Kebun PTPN II Kebun Melati, Junaidi Lubis ketika ditemui dikantor Afdeling 2 di Kelurahan Melati menjelaskan, kalau kegiatan ini bersifat mengamankan aset negara (Kebun). Anggarannya untuk tahun ini dan kalau dikerjakan tahun depan maka, anggaran itu harus dikembalikan.
“Dan sesuai perintah Pimpinan, harus di kerjakan secepatnya agar aset perkebunan itu tidak dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya
Penggarap mengaku kalau mereka sudah mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bingkat inisial R.
“Ini kan aneh, kok Kepala Desa Bingkat bisa membuat surat keterangan dilahan yang bukan wilayahnya,” jelas Junaidi.
Manager Kebun Melati itu juga menjelaskan, kalau copy surat HGU Nomor 61 yang dikeluarkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sudah diserahkan kepada Polres Sergai dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).
“Copy surat HGU itu tidak sembarang orang dapat melihatnya, ibarat Sertifikat tanah dan bisa disalah gunakan nantinya jika sembarang orang memilikinya. Polisi dan Kejaksaan adalah Aparat Penegak Hukum (APH), dan jelas institusi ini boleh memiliki copy-nya,” tandas Junaidi Lubis.
Diperoleh informasi kalau lahan seluas 22 hektar lebih itu, sudah keluar SKT nya sebanyak 346 Persil. Padahal, jumlah anggota yang bernama Kelompok Tani Terbit Terang, diperkirakan sekitar 200 orang dan tidak semuanya warga Desa Bingkat.
Sumber lain yang diperoleh dari beberapa warga Desa Bingkat sendiri yang tak mau namanya ditulis, Kamis (15/12/2022) menyebutkan, didekat rumah kami ini yaitu Gang Belok ada warga yang sudah menjual sawahnya dikampung seluas 5 Rante. Hasil penjualan sawahnya itu katanya untuk membayar tanah yang digarap, dan dijanjikan akan diberikan lahan seluas 15 – 20 Rante.
“Mungkin dia tergiur dengan janji manis itu, nyatanya ketika lahan itu dilakukan pengorekan oleh pihak kebun, dia sekarang terkejut (Shock) dirumah,” ucap seorang warga di Dusun I Desa Bingkat.
Sementara itu, sumber di Mapolres Sergai menyebutkan, kalau beberapa waktu lalu pihak Polres Sergai sudah memanggil beberapa orang yang mengaku pemegang SKT dari Kades Bingkat, bahkan oknum Kepala Desanya sendiri sudah dimintai keterangan walau pun masih sebatas saksi.
Menurut Pengamat Hukum yang kerap berada di Mapolres Sergai kepada media ini, Kamis (15/12/2022) sore mengatakan, kalau melihat kasusnya, tidak tertutup. “Kemungkinan Saksi bisa menjadi Tersangka. Karena Penyidik pasti tau itu, hal apa saja yang menjadi kuncinya,” tutupnya
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Yos Casa Nova F
















