Riau, PONTAS.ID – Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1,6 ton dari sebuah kapal berbendera Singapura di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/18).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari anak buah kapal termasuk nakhoda yang berkewarganegaraan China. Keempat orang itu masing-masing bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33), Tan Hui (43), dan Liu Yin Hua (63). Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait pengiriman narkoba di wilayah itu, yang kemudian ditindaklajuti dengan koordinasi Tim Gabungan Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam pada 15 Februari lalu.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Didid Widjanardi menjelaskan, setelah melakukan koordinasi, tim langsung diberangkatkan menuju ke Batam sehari setelahnya. Kemudian, tim pun tiba di sekitaran Perairan Anambas Kepri, bersama Kapal Bea Cukai pada 18 Februari.
“Tim Tindak bersama Kapal Bea Cukai Tiba di sekitaran Perairan Anambas, Kepri pada hari Minggu 18 Februari 2018 dilanjutkan dengan Patroli di sekitaran Perairan Anambas, Kepri. Pada hari Senin, 19 Februari 2018, Tim Advance mendapat informasi mengenai Koordinat Kapal target yang berlokasi di 01.09.227 U / 103.48.023 T. Selanjutnya dilakukan Koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Kepri untuk dilakukan penyisiran dan pengejaran Kapal Target,” kata Irjen Didid Widjanardi selaku Kapolda Kepulauan Riau, Rabu, (21/2/18).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim mengetahui posisi kapal yang menjadi target pada 19 Februari. Penangkapan langsung dilakukan petugas dengan menggunakan kapal BC 7005 di perairan Helen Mars, pada 20 Februari.
“Tim mengamankan satu unit kapal ikan berisi jaring ketam asal Taiwan dengan bendera Singapura dan tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal,” tambahnya.
Keempat pelaku tak dapat berkutik saat dicokok Tim gabungan Satgassus Polri dan Bea Cukai Kepri di perairan Karang Helen Mars. Pada hari itu pula, kapal dibawa menuju Pangkalan Bea Cukai Sekupang.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas mendapati 81 karung berwarna cokelat –masing-masing bermuatan 20 kilogram– Methampetamine alias sabu yang diperkirakan total berat 1,6 ton sabu.
















