JAKARTA, PONTAS.ID – Pernyataan kontroversial dilontarkan oleh Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim menyusul gugurnya seorang prajurit TNI dalam insiden ledakan di kawasan konflik Timur Tengah.
Alih-alih sekadar berduka, mantan senator tersebut justru mendorong wacana ekstrem: Indonesia perlu mempertimbangkan kepemilikan senjata nuklir sebagai daya tangkal.
Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap eskalasi konflik global dan risiko yang dihadapi warga negara Indonesia di luar negeri.
Namun, gagasan pengembangan senjata nuklir dinilai membuka perdebatan serius, baik dari sisi komitmen internasional maupun arah politik pertahanan nasional.
Habib Banua berargumen bahwa dunia saat ini masih tunduk pada logika kekuatan. Negara pemilik senjata nuklir, menurutnya, memiliki posisi tawar lebih tinggi dalam percaturan geopolitik global. Sebaliknya, negara non-nuklir dinilai rentan terhadap tekanan dan intervensi.
“Ini soal daya tangkal, bukan agresi. Tanpa kekuatan strategis, Indonesia berpotensi hanya menjadi objek dalam dinamika global,” tegasnya.
Meski demikian, pandangan tersebut berpotensi berbenturan dengan komitmen Indonesia dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk prinsip kawasan Asia Tenggara sebagai zona bebas senjata nuklir. Usulan untuk “mengkaji ulang” komitmen tersebut dinilai sensitif dan dapat memicu ketegangan diplomatik di kawasan.
Di sisi lain, pernyataan ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah dorongan memperkuat pertahanan harus ditempuh dengan opsi paling ekstrem, atau justru memperkuat diplomasi, aliansi strategis, dan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) konvensional?
Habib Banua sendiri menegaskan bahwa gagasannya tetap berada dalam kerangka pencegahan, bukan serangan.
Namun, dalam konteks politik global yang sarat kecurigaan, wacana nuklir tetap menjadi isu yang sarat risiko dan konsekuensi panjang.
Pernyataan ini sekaligus menjadi alarm bahwa di tengah ketidakpastian global, arah kebijakan pertahanan Indonesia tidak lagi bisa berjalan “business as usual”.
Pemerintah dituntut bersikap tegas: memperkuat kedaulatan tanpa mengorbankan prinsip perdamaian yang selama ini menjadi fondasi politik luar negeri Indonesia.

























