Tokoh Depok Habib Banua Nilai kinerja Gubernur Jabar Memuaskan

Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim
Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim

DEPOK, PONTAS.ID  – Tokoh masyarakat Kota Depok, Dr. H Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim M.M atau akrab disapa Habib Banua menilai kinerja Gubernur Jawa Barat saat ini sudah berjalan dengan baik dan memuaskan. Salah satu kebijakan yang diapresiasi adalah terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang penanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat.

Menurut Habib Banua, kebijakan tersebut dinilai sangat tepat dan relevan dengan kondisi lingkungan saat ini. Ia menyoroti maraknya bencana alam yang terjadi di berbagai daerah, seperti banjir, longsor, dan kerusakan ekosistem, yang tidak lepas dari alih fungsi hutan serta aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

“Pergub larangan penanaman sawit di Jawa Barat sudah sangat tepat. Kita melihat sendiri musibah terjadi di mana-mana akibat rusaknya hutan dan lingkungan. Alih fungsi hutan dan tambang yang berlebihan menjadi faktor utama kerusakan alam,” ujar Habib Banua, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, Jawa Barat memiliki kawasan hutan dan daerah resapan air yang sangat penting bagi keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu Dosen S2 universitas Islam assyafi’iyah Jakarta ini mengatakan kebijakan yang berorientasi pada perlindungan lingkungan harus terus diperkuat demi keberlanjutan alam dan keselamatan masyarakat.

Habib Banua menilai pembangunan yang berkelanjutan harus menempatkan kelestarian lingkungan sebagai prioritas utama. Ia berharap pemerintah daerah konsisten dalam menegakkan aturan dan tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merusak hutan dan lingkungan.

“Kita ingin pembangunan berjalan, tetapi tidak mengorbankan alam. Pemerintah harus tegas dan konsisten agar Jawa Barat terhindar dari bencana ekologis di masa depan,” pungkas Sekertaris Ormas rabithah alawiyah kota Depok ini

Previous articleLonjakan Sampah Pasca banjir di Tanjung Priok, LH Kerahkan Armada Tambahan
Next articleDilaporkan ke Bareskrim, Bos KFC Indonesia Terancam 4 Tahun Penjara atas Dugaan Penggelapan