Korupsi di BRI Sunter, Jaksa Seret 2 Tersangka

Penyidik Kejari Jakarta Utara membawa tersangka RS dan FMW atas dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI Sunter, Selasa (19/8/2025) //Foto: Kejari Jakut

Jakarta, PONTAS.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan dua tersangka masing-masing RS dan FMW atas dugaan tindak pidana korupsi di Bank BRI Sunter pada hari Selasa (19/8/2025). Akibat tindakan kedua petinggi bank BUMN ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.35,6 miliar.

RS selaku Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter sejak tahun 2014-2023 dan FMW
selaku Beneficial Owner sebagai Tersangka sehubungan dengan perkara Dugaan Tindak
Pidana Korupsi.

“Berupa Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada salah satu Bank Himpunan Bank Negara (Himbara) sejak Tahun 2022 hingga 2023,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, melalui Kasi Intel, Sudi Heriansyah, Kamis (21/8/2025).

Penyimpangan pemberian kredit ini ini dilakukan terhadap nasabah atas nama PT. BLA, PT. OKE, PT. ITS, PT. BJM, PT. BNS, CV. CM, PT. TPP, PT.SMW, dan PT. DP.

Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan fakta bahwa Tersangka RS bersama-sama dengan FMW telah melakukan perbuatan melawan hukum.

RS kata Nurhimawan dalam membuat MAK tidak sesuai dengan kondisi perusahaan dan beberapa MAK dibuat tanpa ada data penunjang dari Calon Debitur membuat Analisis Tidak
Memperhatikan Prinsip 5C.

“RS Selaku Pejabat Pemrakarsa tidak mengikuti prosedur PPK Ritel membuat Pejabat Pemrakarsa Tidak Meyakini Prakarsa Telah Dilakukan Sesuai Kebijakan dan Prosedur,” paparnya.

Penyidik menduga RS juga telah menerima hadiah dari debitur berupa uang sejumlah Rp.350 juta.

Sementara, FMW selaku pihak yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan kredit dan MS selaku Pimpinan Cabang bersepakat untuk mengajukan KMK untuk keperluan di luar dari peruntukan KMK melalui RS.

“Pemberian Kredit oleh MS yang diprakarsai oleh RS terhadap 9 (sembilan) debitur yang terafiliasi dengan FMW dilakukan dengan adanya kickback kepada MS dan RS
membuat Pejabat Bank terpengaruh oleh permi dari pihak lain,” paparnya.

FMW bersama-sama dengan RS lanjut Kasi Pidsus, juga memalsukan data keuangan dan melakukan
penyesuaian data perusahaan agar seolah-olah merupakan Calon Debitur yang layak membuat Pejabat Kredit Lini Tidak Melakukan Evaluasi serta Tidak Memastikan Kebenaran Data dan Informasi.

Dari fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara, “Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal dua alat bukti untuk menetapkan RS dan FMW sebagai tersangka,” kata Nurhimawan.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RS selama 20 hari terhitung 19 Agustus 2025 hingga 07 September 2025 di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

“Untuk tersangka FMW dilakukan penahanan di Rutan Kelas I
Cipinang,” tutup Nurhimawan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleAnggaran Pangan 2026 Naik, Tapi Masih Jauh dari Cita-cita Kedaulatan Pangan
Next articleRumah Warga Meledak, Kapolres Pasuruan Turun Tangan