SERGAI, PONTAS.ID – Heboh dengan ditutupnya akses jalan yang menuju lokasi Pantai Woong Rame di Desa Kota Pari kecamatan Pantai Cermin, oleh warga setempat kemarin (Senin 24/4/2023) menjadi perhatian yang serius dari Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta.
Untuk mengatasi hal tersebut agar tidak berkembang, Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP M. Tambunan, Dan Ramil 07/PC, Kapten Inf HP. Girsang dan Camat Pantai Cermin H. Tambunan langsung melakukan pertemuan di Pantai Cermin, Selasa (25/4/2023).
Dalam pertemuan tersebut, mantan Kanit di Dittipidter Bareskrim Mabes Polri itu mendengarkan penjelasan dari beberapa warga, terkait dengan asal muasal permasalahan.
Pihak Managemen yang sekarang, dinilai tidak peduli dengan kondisi lingkungan di mana perusahaan melakukan aktifitasnya. Warga yang hendak masuk ke lokasi diwajibkan membayar retribusi atau karcis seperti pengunjung yang lain.
Syahril (50) salah seorang tokoh masyarakat di desa tersebut, dalam kesempatan ini mengatakan, kalau mana ada yang membuat peraturan yang tidak berpihak kepada masyarakat sekitar lokasi Pantai Woong Rame.
“Rajab selaku Manager Pantai Woong Rame membuat aturan, kalau warga sekitar lokasi yang mau masuk ke pantai Woong Rame, wajib membayar uang masuk sama dengan pengunjung yang lain. Tentu saja aturan yang dibuat Rajab warga Medan ini, membuat warga marah. mengapa kami harus membayar tiket masuk, di mana lahan pantai ini tahan kelahiran kami sendiri? Ini kebijakan yang tidak manusiawi, dan bertolakbelakang dengan kebijakan managemen kan”, jelas Syahrial.
Puncak emosi warga, lanjut Ijal panggilan akrabnya, warga berontak dan melakukan aksi menutup akses jalan masuk.
“Boleh lahan pantai Woong Rame dikuasai pengusaha berduit, mereka buat aturan sendiri. Tapi jalan ini, hasil wakaf atau hibah dari leluhur kami dan tentunya kami berhak menutup atau membukanya. Kalau kalian mau jalan, ya buatlah dari laut”, ucap Ijal.
Selain soal retribusi masuk kepada warga sekitar, masyarakat juga meminta pihak pengusaha Woong Rame untuk memecat Rajab selaku Manager dan Saidah selalu Wakil Manager, karena kedua oknum tersebutlah yang membuat resah dan gerah para warga.
Mewakili pihak Pengusaha, Awi warga Tanjung Morawa di hadapan Muspika Pantai Cermin kemarin berjanji akan memproses proposal yang diajukan warga untuk ditanggapi perusahaan, dan masyarakat minta diberikan CSR dari perusahaan.
Selain itu, warga desa Kota Pari, desa Pantai Cermin Kanan dan Pantai Cermin Kiri diizinkan masuk ke objek wisata tanpa dipungut biaya atau gratis.
Sementara saat itu, Abdul Rajab selalu Manager Woong Rame Abdul Rajab dihadapan Muspika Pantai Cermin menyatakan, kalau hal ini terjadi akibat miss communication antara managemen dan masyarakat.
“Diperketatnya penjagaan objek wisata dikarenakan untuk menjaga keamanan, masalah warga desa dilarang masuk ke obyek wisata itu merupakan prosedur obyek wisata. Terkait CSR, akan kami pertimbangkan dikarenakan finansial Management saat ini dalam kondisi tidak baik”, dalihnya. “buang badan”.
Menyikapi ulah oknum Manager Abdul Rajab, dalam hal ini Syahril selalu tokoh masyarakat mengungkapkan kalau pihak Menegemen harusnya bijak dalam mengelola objek wisata ini.Pihak management harusnya memberikan hak masyarakat jangan hanya memikirkan untung saja.
“Kami berharap pihak pengelola harus menghargai masyarakat setempat, terkait dengan masuk ke objek wisata silahkan di cek saja KTPnya. Apalagi, sesuai undang-undang kawasan pantai itu masih kawasan jalur hijau dan bukan milik pribadi. Kenapa management terdahulu tidak pernah bermasalah, kenapa magement sekarang malah bermasalah”, tegas Syahril.
Saidah wakil manager Woong Rame yang diketahui merupakan Kakak dari Abdul Rajab (Manager), di kesempatan itu melakukan pembelaan diri dengan mengatakan, kalau dirinya tidak ada menyampaikan larangan masyarakat setempat untuk masuk ke objek wisata. Setiap perusahaan ada aturannya, kata Saidah.
Perwakilan Pantai Woong Rame, Awi di akhir mediasi mengatakan, terkait dengan tuntutan warga mengenai Proposal, CSR dan masyarakat setempat yang ingin masuk akan dipenuhi.
Tetapi terkait tuntutan pemecatan terhadap karyawan atas nama Rajab dan Saidh (keduanya bersaudara )tidak dapat kami lakukan.
Sekalipun untuk sementara mediasi berjalan dengan diizinkan melaksanakan kegiatan kembali, direncanakan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 pukul 10.00 wib akan dilaksanakan pertemuan yang difasilitasi oleh Muspika Kecamatan Pantai Cermin bertempat di kantor Desa Kota Pari.
Setelah mendengarkan paparan warga dan Muspika Kecamatan Pantai Cermin, Kapolres Sergai Oxy Yudha Pratesta berharap agar mediasi mendatang dapat dilakukan dengan baik.
“Kita berharap, pengusaha yang beraktifitas di dalam lingkungan warga, tentunya harus mampu menjadi pengayom dari desa itu sendiri. Nah, kenapa dengan managemen terdahulu bisa kondusif dan sekarang tidak?,” tanyanya
Ini tentu menjadi perhatian bersama. Kalau kondisi bisa kondusif, maka pengusaha juga bisa beraktifitas dengan aman dan baik serta harus ada saling kerjasama desa dan pengusaha, sebab jika wilayah kita ini an dan kondusif maka wisatawan pasti banyak yang datang kemari.
Disebutkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha, sekecil apapun permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, harus ditanggapi dengan serius guna dicari penyelesaiannya.
“Mediasi yang dilakukan sudah tepat, dan hendaknya kepada kedua belah pihak yang berseng keta, untuk sama-sama meredam dan jangan karena hal yang sepele menjadi besar, hal ini nantinya bisa diprovokasi pihak tertentu untuk kepentingan”, tandas Kapolres.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady
















