Advertorial
Kabupaten Banjar, PONTAS.ID- Kepala KPP Pratama Banjarbaru Hery Sumartono mengatakan, pihaknya memiliki wilayah kerja sangat luas. Ada 3 wilayah kerja yaitu Kabupaten Banjar, Tanah Laut dan Kota Banjarbaru. Pada 2022 ini ditarget Rp 1,035 triliun.
“Perlu kami sampaikan, sampai 19 September 2022 capaian penerimaan pajak KPP Pratama Banjarbaru adalah sebesar Rp 974 miliar atau 94,19 persen, dari penerimaan pajak sektor perdagangan, pertambangan, pertanian, kehutanan dan administrasi pemerintahan,” jelasnya saat Aksi Panutan Pembayaran PBB Kabupaten Banjar tahun 2022, oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarbaru dan KP2KP Martapura, di Aula Barakat Lantai II, Kantor Bupati Banjar, Martapura, Selasa (20/09/2022).
Untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya (PBB P5L) sampai dengan tanggal 19 September 2022 diperoleh realisasi penerimaan sebesar Rp 52,121 miliar atau 48,92 persen dari target sebesar Rp 106,553 miliar.
Objek PBB P5L Kabupaten Banjar terdiri dari pertambangan minerba sebanyak 36 objek pajak, perkebunan 5 objek pajak, dan perhutanan 4 objek pajak.
Sedangkan capaian penerimaan sebesar Rp 18,62 miliar yang terdiri dari Rp 1,49 miliar dari perkebunan, Rp 1,75 miliar dari perhutanan, Rp 15,39 miliar pertambangan minerba.
Dikatakannya, di Kabupaten Banjar, masih terdapat 45 Wajib Pajak yang belum melunasi kewajiban pembayaran PBB P5L-nya dari tahun 2015 sampai dengan 2022. Perkiraan tunggakan sebesar Rp 73,874 miliar.
Sesuai Undang-Undang PBB menjelaskan, pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
Selanjutnya, apabila yang pada saat jatuh tempo pajak yang terutang tidak dibayar atau kurang bayar dikenakan denda administrasi sebesar 2 persen per bulan. Dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.
“Untuk menghindari sanksi atau denda administrasi maka diharapkan SPPT/STP PBB yang sudah diterima agar segera dibayar sebelum jatuh tempo,” sarannya.
Sedangkan Sekda Banjar HM Hilman mengatakan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Banjar.
“Kami akan mendukung dan mendorong program-program kementerian keuangan untuk meningkatkan penerimaan dari PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya,” ucapnya.
Pemkab Banjar lanjut Hilman memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para pembayar PBB, yang selama ini telah berkontribusi aktif dalam pembangunan di Kabupaten Banjar.
“ Pemkab Banjar bersama KPP Pratama Banjarbaru akan terus siap berupaya meningkatkan pelayanan yang prima kepada para pembayar pajak,” kata Hilman
Penulis : Muhammad Amin
Editor: Yos Casa Nova F






















