DPR Sepakat Permendikbudristek 30/2021 Harus Direvisi

Jakarta, PONTAS.ID – Komisi X bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Permendikbudristek 30/2021 yang telah memicu polemik diruang publik agar direvisi.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda Syaiful Huda menyatakan dia mendukung lahirnya Permendikbudristek 30/2021 tersebut.

“Saya pada posisi mendukung lahirnya permen 30 ini , karena fakta di lapangan di kampus kita, tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa-mahasiswi kita, trendnya semakin meningkat, “ katanya, Rabu (10/11/2021).

enurut Syaiful Huda

selain meningkat

tingkat kekerasan seksualitasnya juga sangat variatif dan semakin mengkhawatirkan.

“Pelakunyapun juga variatif, tadinya kita membayangkan secara etik, moral gitu, ada oknum yang melibatkan dosen, oknum pegawai kampus dan seterusnya, karena itu saya pada posisi mendukung sepenuhnya, ” ujar politisi Fraksi PKB itu.

Lahirnya Permendikbudristek menurut semangatnya kebutuhan, Kemendikbud supaya pihak kampus bisa memfollow up lebih operasional di lapangan, karena pihak kampus relatif, kadang, tidak berani melakukan tindakan yang semestinya dilakukan karena merasa tidak ada payung hukumnya. saat yang sama, Kenapa dibutuhkan?

“Karena para korban selama ini tidak punya payung hukum untuk dia merasa aman ketika melaporkan kasus-kasus semacam itu sering kali dikompromikan dan akhirnya korbanlah tetap menjadi korban,” tambah Syaiful.

Karena polemik dan dan makin banyaknya potensi akan terjadinya multitafsir terhadap Permendikbudristek terutama cluster definisi kekerasan seksual, saya meminta untuk direvisi terbatas. Jadi sikap saya ini kira-kira berdiri pada posisi saya setuju Permen, tapi harus ada perbaikan sedikit dari cluster definisi terkait dengan tindak kekerasan seksual, itu menjadi penting, supaya ini juga bagian dari melindungi si korban sendiri, “ungkapnya.

Untuk itu Syaiful mengharapkan pihak di ruang publik yang sikap dan pada posisi keras menentang keluarnya Permen nomor 30 itu tidak usah jauh-jauh membawa arahnya ke liberal atau melegalkan perzinahan. “Jadi letakkan saja Permen 30 itu sebagai semangat untuk pencegahan. Saya kira saya mengusulkan dilakukan revisi sangat terbatas, “kata Syaiful.

Sementara itu, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyatakan sepakat dengan sikap Ketua Komisi X Syaiful Huda.

“Saya sepakat dengan kang Huda harus ada revisi terbatas, karena peraturan menteri permen tidak seberat undang undang (UU).

“Kalau undang-undang kan langsung ada tindak pidananya. Dibanding dengan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang sedang dibahas happy-nya kepada korban. Karena, seberat apapun si pelaku kita hukum tidak berdampak apa-apa pada korban, “ungkap Willy.

Jadi, kata politisi Fraksi Partai NasDem itu, happy-nya kita geser, fokusnya perlindungan pada korban, maka ada bab khusus tentang korban, keluarga korban dan saksi, lebih lagi fokus kepada siapa, selain perempuan adalah anak dan kaum disabilitas, ini ruang ruang kosong yang diisi di dalam RUU TPKS ini, karena bagaimana memuliakan perempuan dan melindungi anak dan kaum disabilitas, “katanya.

Willy membenarkan, membicarakan seksualitas di ruang publik satu hal yang tabu dan saru. Ini kendala-kendala sosiologis dan kultural yang terjadi, tetapi apa yang disampaikan Ketua Komisi X merupakan faktanya seperti itu.

Menurut dia, RUU TPKS akan menjadi satu-satunya undang-undang yang berpihak kepada korban karena sejauh ini UU yang sudah ada mengatur kekerasan seksual secara terbatas.

Willy mengatakan, pergantian nama RUU agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah menegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual.

Previous articleJadikan Perjuangan K.H Hasyim Asy’ari Teladan Anak Bangsa dalam Mengisi Kemerdekaan
Next articleTutup PAG Bintara ke Perwira, Ini Pesan Kalemdiklat Polri