Jakarta, PONTAS.ID – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memangkas besaran iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkut gas sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2019.
Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, pun meminta seluruh badan usaha penyalur bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi menurunkan harga, pasca-iuran tersebut dipangkas.
“Secara otomatis ya (seharusnya turun). Itu kan amanah dari Undang-undang Migas dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan harus dijalankan badan usaha,” tutur Fanshurullah, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (19/8).
Menurut dia, penurunan harga BBM dihitung berdasarkan komponen yang telah tersedia termasuk iuran badan usaha penyalur kepada BPH Migas. Adapun, komponen lain didasarkan pada biaya impor ditambah keuntungan penjualan, margin, dan pengenaan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
“Itu dihitung berdasarkan kompenen-komponen yang ada. Memang kontribusinya kecil, tapi itu komitmen BPH Migas untuk menurunkan harga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Fanshurullah tak menampik pemangkasan iuran tersebut akan menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor hilir migas lantaran seluruh iuran dari badan usaha akan masuk ke kantong negara sebagai PNBP.
Dan, ia pun memprediksi, potensi kehilangan mencapai sekitar Rp 300 miliar atau sekitar 16 persen dari total PNBP BPH Migas yang diproyeksikan mencapai sebesar Rp 1,6 triliun hingga akhir tahun.
“Estimasi hingga akhir 2019, PNBP yang diterima BPH Migas menjadi Rp 1,3 triliun,” ungkap Fanshurullah.
Penulis: Andriyani
Editor: Riana




























