Makassar, PONTAS.ID – Sidang sengketa dugaan pelanggaran Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar diwarnai kericuhan di luar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Rabu (21/3/2018).
Ketegangan dua kubu massa pendukung yang berjumlah kurang lebih 500 (lima ratus ) meningkat sejak pukul 10.00 WITA. Terlebih kedua kubu massa pendukung juga menggunakan mobil komando yang dilengkapi dengan sound system.
Puncaknya, ketika salah satu kubu melintas di tengah tengah kelompok lainnya yang berujung terjadinya gesekan antara massa pendukung namun kejadian itu tidak berlangsung lama karena kesigapan personil pengamanan
Aksi ini langsung dihentikan oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar yang sudah berjaga-jaga di luar gedung pengadilan setempat dengan menggunakan kendaraan pengurai massa (RAISA).
“Orasi para pendukung mengganggu jalannya sidang yang sedang berlangsung jadi kami bubarkan paksa,” ungkap Wakapolrestabes Makassar, AKBP Hotman Sirait, di lokasi, Rabu (21/3/2018).
Para demonstran pun dipaksa mundur oleh Wakapolrestabes Makassar sejauh 50 meter persis di samping kantor Direktorat Polisi Lalulintas Polda Sulsel dan di Kantor Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi selatan sembari mereka terus melakukan orasi.
Sengketa Pilkada
Awalnya peserta aksi akan menyampaikan orasi di atas mobil bak terbuka dengan penyampaian dengan meminta PTUN Makassar dalam menangani proses sengketa Pilkada agar bersikap profesional dan objektif dalam pengambilan keputusan pada proses persidangan.
Sengketa gugatan Pilkada Makassar diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin- Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) nomor urut satu terkait dugaan pelanggaran pasangan nomor urut dua Moh Ramdhan Pomanto -Indira Mulyasari (DIAmi).
Dugaan pelanggaran tersebut tentang adminstrasi pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2015 jo pasal 89 ayat 2 tentang PKPU nomor 15 tahun 2017 atau dugaan pelanggaran kewenangan jabatan petahana WaliKota Makasar Moh Ramdhan Pomanto. (Knt)
Editor: Hendrik JS




























