Bangunan Rumah 5 Lantai Tabrak Aturan, Walikota Jakpus Berang

Jakarta, PONTAS.ID – Walikota Jakarta Pusat, Irwandi akan memanggil jajaran Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP). Pasalnya, pembangunan rumah tinggal 5 lantai yang diduga menyalahi aturan tetap berjalan meski telah diusulkan penerbitan rekomendasi teknis (Rekomtek) pembongkaran.

“Saya akan saya tindak lanjuti saya koordinasikan dengan citata (Sudin CKTRP),” kata Irwandi kepada PONTAS.id, Selasa (26/1/2021).

Indarto, Staff CKTRP Kecamatan Gambir, mengakui proyek pembangunan rumah tinggal di Jln. Duri B VII, No.16 RT.03/04 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir Kota menyalahi aturan yang berlaku di Ibu Kota.

Bahkan, pihaknya kata Indarto telah mengusulkan rekomtek ke Sudin CKTRP Jakarta Pusat agar bangunan itu dibongkar, “Sudah kami usulkan Rekomtek untuk dibongkar ke Sudin CKTRP dua minggu yang lalu,” kata Indarto.

Pantauan PONTAS.id, di lokasi pada Selasa (26/1/2021), meski hanya mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah tinggal, pekerja proyek nekat membangun hingga 5 lantai.

Parahnya lagi, meskipun pada bangunan yang perizinannya bermasalah itu telah terpasang segel besar berwarna merah, namun pekerja tetap santai beraktivitas.

“Masalah Segel sudah diurus sama pak Ali dengan orang CKTRP, jadi kita boleh melanjutkan pembangunan diijinkan kembali bekerja,” kata Mandor pekerja mengaku bernama Oni, di lokasi pagi tadi.

Penulis: Zulfatun /Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePengamat: Holding BUMN Percepat Penyaluran Kredit UMKM & Ultra Mikro
Next articleSoal LPI, DPR: Kemenkeu Harus Lakukan Kajian untuk Siap dengan Resiko