MPR Dukung Pemerintah Tutup Akses WNA ke Indonesia

Bambang Soesatyo
Bambang Soesatyo

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Luar Negeri(Kemenlu) resmi menutup sementara seluruh pintu kedatangan Warga Negara Asing/WNA ke Indonesia mulai 1-14 Januari 2021 sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona (VUI-202012/01) yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Ketua MPR Bambang Soesatyo, mendukung sikap dan tindakan pemerintah tersebut, mengingat kesiapan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 belum tuntas.

Untuk itu MPR, kata pria akrab disapa Bamsoet, menyarankan agar pemerintah terus mengupdate perkembangan varian baru virus corona, hal tersebut sebagai dasar bagi pemerintah untuk memperpanjang masa pelarangan WNA untuk datang ke Indonesia (apabila diperlukan) demi menjaga keamanan dan kesehatan warga masyarakat di Indonesia.

“Meminta pemerintah menutup seluruh pintu masuk bagi WNA ke Indonesia, baik dari jalur udara maupun laut, dengan memperketat pengecekan dan keamanan di bandara-bandara maupun pelabuhan,” tegasnya dalam siaran pers, Rabu (30/12/2020).

Ia pun mendorong agar pemerintah melakukan langkah kebijakan terhadap WNA yang telah tiba di Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 2021 untuk wajib dikarantina terlebih dahulu dengan batas waktu yang telah ditentukan pemerintah, mengingat meskipun WNA tersebut telah memenuhi syarat negatif dari covid-19, namun belum diketahui secara pasti apakah varian baru virus corona tersebut dapat terdeteksi oleh tes swab ataupun rapid tes sebagaimana yang telah dilakukan oleh WNA bersangkutan.

“Mendorong pemerintah menyosialisasikan kepada warga negara Indonesia/WNI yang berada di luar negeri untuk tidak kembali dulu ke Indonesia sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian, dikarenakan kondisi penyebaran virus saat ini yang masih marak, bahkan di seluruh dunia,” tegas politikus Golkar ini.

Ia mengharapkan pemerintah, dalam hal ini Kemenlu, bahwa kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia yang dikecualikan bagi kunjungan resmi antar negara, oleh pejabat setingkat menteri keatas dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dapat dipertimbangkan kembali, dikarenakan virus corona atau covid-19, ataupun varian baru virus corona, dapat terkena kepada siapapun, tanpa terkecuali, ditambah varian baru virus corona tersebut yang belum teruji secara pasti apakah dapat dicek melalui swab untuk covid-19 seperti biasa atau harus menggunakan metode lain.

“MPR menyarankan sebaiknya untuk sementara waktu, koordinasi pemerintah antar negara dapat dilakukan secara virtual,” tandasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleMPR Dukung Tindakan Tegas Pemerintah Tertibkan Ormas
Next articlePerkuat Tim Medsos, Kementerian ATR Gelar Workshop