Pepres 20 Tahun 2020, Strategi Pemerintah Atasi Isu Strategis Ibu Kota

Menteri ATR/BPN, Sofyan A Djalil

Jakarta, PONTAS.ID – Kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak hingga Cianjur yang selanjutnya dikenal dengan kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur merupakan kawasan strategis nasional yang dilihat dari sudut kepentingan ekonomi, terdiri atas kawasan perkotaan inti dan kawasan perkotaan di sekitarnya yang membentuk kawasan metropolitan.

Dari 6 (enam) isu strategis tersebut, banjir dan macet memang sudah menjadi momok bagi masyarakat Jabodetabek-Punjur, khususnya di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta. Untuk itu, dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 dikembangkan konsep penanganan banjir melalui konsep pola ruang: Jabodetabek-Punjur Sebagai Kawasan Terpadu Hulu, Tengah, Hilir hingga Pesisir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil menuturkan Peraturan Presiden Nomor 60/2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) efektif menyelesaikan isu strategis.

Menurutnya, perpres tersebut merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No 26/2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang akan memperbaiki kelemahan dalam aturan tersebut.

“Jadi, intinya adalah perpres ini bakal lebih baik dari sebelumnya. Kali ini ketuanya dipimpin oleh Menteri ATR plus dibantu oleh lima menteri luar agar menjadi wakil ketua. Gubernur jadi pimpinan wilayah, anggotanya ada bupati wali kota. Ada perbaikan kelembagaan dan juga aturan yang lebih efektif dari sini,” kata Sofyan saat Konferensi Pers melalui Daring via Zoom di Jakarta, Kemeren.

Pemerintah telah merubah format kelembagaan koordinasi kawasan Jabodetabekpunjur dalam upaya menyelesaikan isu strategis kawasan secara optimal. Beberapa isu yang menjadi inti Perpres 60/2020 itu, antara lain soal upaya pengendalian banjir, pemenuhan ketersediaan air baku, penanganan sampah dan sanitasi, mengantisipasi penurunan permukaan tanah dan pemenuhan kebutuhan ruang, mengatasi kemacetan, serta pengendalian pemanfaatan ruang dan pertanahan.

“Jadi, dari segi populasi dan luas areanya itu, Jakarta sudah sama seperti kota-kota metropolitan dunia. Ini diharapkan akan mengoreksi kelemahan pengaturan kota,” kata Sofyan.

Sofyan juga menekankan pada aturan sebelumnya tidak ada indikasi anggaran dalam project management office untuk menyinkronisasi anggaran. Perpres Nomor 60/2020 itu telah mengakomodasi hal itu. Soal pulau reklamasi pun Sofyan menyinggung bahwa Presiden Joko Widodo ingin membangkitkan kembali sektor perekonomian di tempat tersebut.

Penulis: Hartono

Editor: Idul HM

Previous articleGotong-royong Perbaiki Tanggul, Bupati Semangati Warga Sergai
Next articleHimawan: Manfaatkan New Normal untuk Modernisasi Layanan Pertanahan