Kemenhub Minta Masyarakat Bersabar soal Kabut Asap Ganggu Penerbangan

Bandara Udara di Pekanbaru, Riau Tertutup Kabut Asap
Bandara Udara di Pekanbaru, Riau Tertutup Kabut Asap

Jakarta, PONTAS.ID – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh stakeholder penerbangan untuk tetap mengutamakan keselamatan bagi pengguna jasa transportasi udara.

Hal tersebut menyusul adanya kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatera.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, mengatakan pihaknya selalu melakukan pemantauan dan terus berkoordinasi melalui Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) terutama yang memiliki wilayah kerja di Kalimantan dan Sumatera.

Komunikasi dilakukan ke operator bandara, AirNav Indonesia, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) serta pihak-pihak sehingga segera menindaklanjuti apabila sebaran asap menggangu operasional penerbangan.

“Kami meminta operator penerbangan terutama yang menutup pelayanan penerbangan ataupun terdampak delay akibat karhutla, untuk sigap membantu mengkomunikasikannya kepada para penumpang dan memberikan pelayanan sesuai aturan yang berlaku. Menutup layanan penerbangan demi keselamatan pengguna jasa transportasi udara,” kata Polana dalam keterangannya, Senin (16/9/2019).

Polana meminta pengguna jasa transportasi udara agar dapat memahami kondisi saat ini. Pasalnya, keselamatan menjadi hal penting dan utama.

“Kami meminta kepada pengguna jasa transportasi udara untuk bersabar, karena keselamatan merupakan prioritas utama,” sebutnya.

Dia menyebutkan, akibat pekatnya kabut asap akibat Karhutla telah melumpuhkan operasional penerbangan Bandar Udara Kalimarau, Berau, Kalimantan Timur.

Sementara itu, Kepala Bandar Udara Kalimarau, Bambang Hartato menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mendapatkan Note To Air Man (Notam) yang dikeluarkan AirNav Indonesia Nomor C8334/19, dengan isi perubahan jarak pandang bandar udara, layanan penerbangan ditutup.

“Sampai hari ini, visibility (jarak pandang) 500 meter, sementara standar instrument aproach procedure (instrumen pendaratan) itu minimal, jarak pandangnya 3.500 meter,” kata Bambang.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articlePasar Ekspor Anggrek Terus Meningkat
Next articleMantan Wagub Sumut Ramaikan Pilkada Asahan