Jakarta, PONTAS.ID – Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam perkara yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
Bersama AWN, dari pihak swasta Sendy Pericho (SPE) dan seorang pengacara bernama Alvin Suherman (AVS) juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/6/2019).
“AVS dan SPE diduga sebagai pemberi, sementara AWN sebagai penerima. Status SPE masih dalam pencarian KPK,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Dalam OTT itu KPK menangkap lima orang, dua pengacara, satu dari swasta, sementara dua lagi merupakan oknum jaksa dari Kejati DKI yakni Kasubsi Penuntutan, Yadi Herdianto (YHE) dan Kasi Kamnegtibum TPUL, Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Kronologis OTT
Kasus ini bermula ketika SPE melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp.11 miliar.
Dalam persidangan, sebelum JPU menyiapkan tuntutan, SPE dan pengacaranya AVS telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada JPU untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Namun saat proses persidangan masih berlangsung, SPE dan pihak yang ia tuntut sepakat berdamai. “Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang dituntut meminta kepada SPE agar tuntutannya hanya satu tahun,” kata Syarif.
AVS kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara.
“Sang perantara menginformasikan kepada AVS bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun. AVS kemudian diminta menyiapkan uang Rp.200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun,” ujar Syarif.
Selanjutnya AVS dan SPE menyanggupi permintaan itu dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut Jumat, 28 Juni 2019, sebelum pembacaan tuntutan pada Senin (1/7/2019) lusa.
Jumat pagi, SPE menuju sebuah bank dan meminta RSU mengantar uang ke AVS di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Setelah mendapat uang Rp.200 juta AVS menemui YHE di kompleks perbelanjaan yang sama.
“Dari YHE, uang diduga diberikan kepada AGW sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” ujar Syarif.
Dalam operasi tangkap tangan ini KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk valuta asing berkisar Sin$ 21 ribu.
Ambil Alih
Sebelumnya, Jaksa Agung Mohammad Prasetyo mengaku penangkapan itu merupakan hasil kerja sama Kejagung dengan KPK.
Prasetyo juga mengaku ingin menangani sendiri kasus yang menjerat anak buahnya itu. Untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut, Jaksa Agung mengirim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman untuk berunding dengan KPK.
“Kalau ditangani kejaksaan kan akan lebih cepat dan mudah. kalau nantinya KPK menangani orang luarnya silakan,” Prasetyo menambahkan
Dalam kasus ini, tersangka penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara kepada pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS




























