Manado, PONTAS.ID – Direktorat Resnarkoba Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan modus baru pengiriman narkoba melalui perangkat elektronik. Kali ini pemasok mencoba mengelabui petugas dengan memasukkan paket narkoba ke dalam perangkat WiFi.
“Ini modus baru yang kami temukan di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Eko Wagiyanto, kepada wartawan, di Mapolda Sulut, Kamis (2/5/2019) pagi.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan, Eko mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka masing-masing bernisial SM dan A. Tersangka SM sendiri merupakan pegawai honorer di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Dua orang telah kita tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya berinisial T masih berstatus saksi. Tersangka A saat ini sudah kita tahan untuk pengembangan selama 20 hari pertama. Dan tersangka SM kita lepas karena kooperatif selama penyidikan,” kata Eko.
Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman dengan modus memasukkan narkoba ke dalam perangkat WiFi. “Setelah sampai di tangan tersangka langsung kita amankan. SM mau bekerjsama dan mengungkapkan barang tersebut diterima dari temannya A di Bali,” terangnya.
Tim Resnarkoba yang dipimpin Eko pun pergi ke Bali dan berhasil mengamankan tersangka A, “Dari Bali, tersangka A kita bawa ke Manado untuk pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Dari hasil pengembangan, Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 paket narkoba, bong, timbangan elektronil dan perangkat WiFi yang digunakan menyembunyikan narkoba, “Kita terus kembangkan kasus ini, karena kalau ada pemain kecilnya tenti ada pemain besarnya,” tutup Eko.
Sementara itu, tersangka A, wanita asal Bali kelahiran Manado ini kepada wartawan mengaku baru pertama kali melakukan aksinya, “Ini yang pertama dan saya tidak tahu apa isi dari paket yang dikirim itu,” kata A dengan wajah berkucur keringat di dahinya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Hendrik JS


















