Sebelum Revisi Perda, Anies Sebaiknya Kaji Kebutuhan Becak di DKI

Jakarta, PONTAS.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan disarankan untuk melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum benar-benar melegalkan moda transportasi becak untuk beroperasi di jalanan ibukota.

Demikian disampaikan Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan. Dia menjelaskan, kajian yang perlu dilakukan oleh Anies tersebut, yakni terkait kebutuhan masyarakat Jakarta terhadap becak pada saat ini, agar becak bisa tepat sasaran dan tak menggagu ketertiban umum.

“Kajian perlu lebih dulu dilakukan agar didapatkan dasar kebutuhan becak di Jakarta seperti apa. Hasil kajian inilah selanjutnya yang digunakan untuk melakukan proses meregulasi becak kembali di Jakarta,” kata Tigor kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/10/18).

Lalu selain itu, tambah dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun perlu untuk melakukan revisi terhadap beberapa regulasi yang lainnya terlebih dahulu soal keberadaan becak. Menurutnya, ada tiga aturan terkait becak yang harusnya direvisi atau dirombak secara bersamaan.

Aturan yang pertama, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2007 yang saat ini sedang dipersiapkan Pemprov DKI, kemudian Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Jakarta yang belum memasukan becak sebagai salah satu alat moda transportasi umum.

“Regulasi terakhir yang perlu direvisi adalah kebijakan Pola Transportasi Makro (PTM) Jakarta yang belum memasukan becak dalam PTM,” kata Tigor.

Lebih lanjut dia pun mengungkapkan, bahwa sampai sekarang sejumlah kota besar di dunia masih menempatkan becak sebagai moda transportasi wisata. Sebagai contoh di Kota New York (Amerika Serikat), Melaka (Malaysia), dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Mungkin Jakarta bisa juga melihat peluang ini sebagai salah satu ruang becak beroperasi di Jakarta,” pungkasnya.

Editor: Risman Septian

Previous articleBangga Prestasi Atlet APG 2018 Lebihi Target, Jokowi Serahkan Bonus
Next articleBPTJ: Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir Tahun